Kuota Haji 2026 Terancam Dipangkas 50 Persen, BP Haji Lakukan Negosiasi ke Saudi

AKURAT.CO Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan adanya wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Selasa (10/6/2025), dalam rangka evaluasi pelaksanaan haji tahun ini dan persiapan awal haji tahun depan.
"Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai," ujar Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan.
Salah satu poin penting dalam diskusi bilateral itu adalah kekhawatiran Pemerintah Arab Saudi terhadap ketidaksiapan dan kondisi kesehatan jemaah Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Safari Wukuf dan Badal Haji, Dahnil Anzar: Kok Tega-teganya Perdaya Orang Tua Kita
Bahkan, pihak Saudi menyoroti kasus jemaah yang meninggal dunia sebelum tiba di Tanah Suci. “There are people who died even on the plane. Why do you bring people to death here?” ujar perwakilan Saudi seperti disampaikan kembali oleh Gus Irfan.
Menanggapi wacana pengurangan kuota, BP Haji kini tengah melakukan negosiasi intensif. Pergeseran manajemen haji dari Kementerian Agama ke BP Haji mulai 2026 menjadi momen penting untuk membentuk sistem baru yang lebih responsif dan akurat.
"Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan," tegas Gus Irfan.
Saudi juga mengusulkan pembentukan tim kerja (task force) gabungan dengan Indonesia guna memastikan kesiapan teknis, termasuk akurasi data jemaah, standar kesehatan (istita’ah), layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca Juga: Kisruh Haji 2025 Jadi Sorotan, Kepala BP Haji Temui Timwas DPR di Mina
Pemerintah Saudi menegaskan akan melakukan pengetatan terhadap sejumlah aspek pelaksanaan haji, mulai dari pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan) maksimal dua entitas, hingga kontrol lebih ketat terhadap standar hotel, porsi makanan, jumlah kasur per jemaah, dan pelaksanaan dam.
Pelaksanaan dam haji ke depan juga hanya boleh dilakukan di dua lokasi: negara asal jemaah atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







