Akurat Logo

Bolehkah Puasa Tanggal 27 Rajab, saat Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Januari 2025, 07:57 WIB
Bolehkah Puasa Tanggal 27 Rajab, saat Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW?

AKURAT.CO Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW merupakan momen penting dalam sejarah Islam yang biasanya diperingati setiap tanggal 27 Rajab.

Di Indonesia, peristiwa ini sering dirayakan dengan berbagai kegiatan keagamaan, termasuk ceramah, doa bersama, dan beberapa orang juga berpuasa pada hari tersebut.

Namun, muncul pertanyaan: Apakah puasa pada tanggal 27 Rajab diperbolehkan, atau bahkan dianjurkan dalam Islam?

Dalam kajian hukum Islam, puasa tanggal 27 Rajab termasuk dalam kategori puasa sunnah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an maupun hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan puasa pada hari tersebut karena bertepatan dengan Isra Mikraj.

Hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan puasa pada 27 Rajab dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama.

Sebagai contoh, ada hadis yang menyebutkan:

"من صام يوم سبع وعشرين من رجب كتب له صيام ستين شهرا"

Artinya: "Barang siapa berpuasa pada tanggal 27 Rajab, maka akan dicatat baginya seperti puasa selama enam puluh bulan."

Baca Juga: Kumpulan Quotes tentang 27 Rajab Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Penuh Makna!

Namun, hadis ini dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum karena kelemahan sanadnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Tabyin al-‘Ajab menjelaskan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang menyebutkan keutamaan khusus untuk puasa pada hari Isra Mikraj.

Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa puasa pada tanggal tersebut menjadi terlarang.

Dalam Islam, puasa yang dilakukan secara umum tanpa mengaitkannya dengan keyakinan khusus atau keutamaan tertentu tetap diperbolehkan, selama bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri atau Idul Adha.

Puasa di tanggal 27 Rajab dapat dianggap sebagai bagian dari puasa sunnah mutlak, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidh (13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah).

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ"

Artinya: "Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa." (QS. Al-Baqarah: 197)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk amal ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, termasuk puasa sunnah, adalah bagian dari bekal takwa.

Namun, penting bagi seorang Muslim untuk memastikan bahwa amal ibadah yang dilakukan tidak didasarkan pada klaim dalil yang tidak jelas atau lemah.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin berpuasa pada tanggal 27 Rajab, niatkan puasa tersebut sebagai puasa sunnah tanpa meyakini adanya keutamaan tertentu yang tidak memiliki dasar kuat dalam syariat.

Baca Juga: Sejarah 27 Rajab, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Dengan demikian, amal ibadah tersebut tetap bernilai dan diterima di sisi Allah SWT, insyaAllah.

Kesimpulannya, puasa pada tanggal 27 Rajab saat memperingati Isra Mikraj diperbolehkan selama tidak meyakini adanya keutamaan khusus yang tidak ada dalil sahihnya.

Semoga kita senantiasa dibimbing untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan diterima sebagai amal saleh di sisi-Nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.