Ramai Soal PPK Paruh Waktu, Simak Pekerjaan Paruh Waktu di Zaman Rasulullah SAW?

AKURAT.CO Wacana mengenai pekerjaan paruh waktu (PPK) menjadi topik hangat belakangan ini, terutama di tengah perubahan pola kerja modern yang semakin fleksibel.
Namun, konsep bekerja dengan waktu terbatas sebenarnya bukanlah hal baru.
Pada masa Rasulullah SAW, terdapat berbagai pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna memberikan ruang untuk fleksibilitas dalam bekerja, selama tetap memenuhi prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat Madinah menjalani kehidupan sederhana dengan beragam pekerjaan yang sering kali bergantung pada kondisi musim, kebutuhan komunitas, atau keahlian individu.
Pekerjaan paruh waktu banyak ditemukan, terutama dalam sektor-sektor yang tidak memerlukan komitmen penuh waktu.
Salah satu contohnya adalah pekerjaan sebagai buruh tani. Banyak orang yang membantu pemilik kebun kurma atau ladang gandum hanya pada musim tertentu, seperti saat panen atau perawatan lahan.
Baca Juga: Berapa Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Lengkapnya di Sini!
Mereka bekerja beberapa jam dalam sehari dan memperoleh upah sesuai kesepakatan. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi buruh untuk mengatur waktunya, baik untuk beribadah, belajar, maupun memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, terdapat profesi pedagang keliling. Dalam tradisi masyarakat Arab, perdagangan adalah tulang punggung perekonomian. Namun, tidak semua pedagang memiliki toko tetap.
Sebagian besar dari mereka adalah pedagang kecil yang menjual barang dagangannya di pasar pada waktu-waktu tertentu saja.
Bahkan, Rasulullah SAW sendiri sebelum diangkat menjadi nabi pernah menjalani profesi ini, membantu Sayyidah Khadijah RA dalam mengelola perniagaannya.
Aktivitas berdagang ini tidak hanya memberi keuntungan ekonomi tetapi juga menjadi sarana dakwah, karena para pedagang diajarkan untuk berlaku jujur dan amanah dalam bertransaksi.
Profesi lain yang juga bersifat paruh waktu adalah jasa angkut barang atau perbekalan. Para pekerja ini biasanya membantu mengangkut barang dagangan, air, atau perbekalan perang hanya ketika ada permintaan.
Misalnya, saat kafilah dagang tiba atau saat Madinah mempersiapkan logistik untuk ekspedisi militer. Mereka bekerja dengan sistem upah harian atau per tugas.
Profesi ini memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap untuk tetap mendapatkan penghasilan.
Pada masa itu, sistem kerja paruh waktu tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial yang tinggi.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi kerja. Beliau bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk mereka yang bekerja dengan waktu terbatas.
Baca Juga: Cara Login eKinerja BKN untuk PNS dan PPPK Berikut Download Buku Panduan Pengisian
Pekerjaan paruh waktu di masa Rasulullah SAW juga memberikan pelajaran penting tentang efisiensi dan keberkahan waktu.
Para sahabat memahami betul bahwa waktu adalah amanah, sehingga mereka memanfaatkannya tidak hanya untuk bekerja tetapi juga untuk memperkuat hubungan dengan Allah SWT, keluarga, dan masyarakat.
Hal ini menjadi teladan bagi kita di era modern, di mana fleksibilitas kerja tidak boleh melupakan tanggung jawab dan nilai-nilai etika.
Dengan memahami praktik pekerjaan paruh waktu di masa Rasulullah SAW, kita dapat mengambil hikmah bahwa Islam mendukung sistem kerja yang adaptif dan inklusif.
Selama prinsip keadilan, kejujuran, dan kebermanfaatan tetap dijaga, bekerja paruh waktu dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










