Akurat Logo

Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap atas Dugaan Kasus Judi Online, Islam Larang Keras Judi dalam Bentuk Apapun!

Fajar Rizky Ramadhan | 26 November 2024, 11:48 WIB
Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap atas Dugaan Kasus Judi Online, Islam Larang Keras Judi dalam Bentuk Apapun!

AKURAT.CO Baru-baru ini, nama Alwin Jabarti Kiemas mencuat di berbagai pemberitaan setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian atas dugaan terlibat dalam praktik judi online.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus serupa yang menimpa sejumlah tokoh publik, mengingat maraknya fenomena judi digital di tengah masyarakat.

Dalam Islam, judi (maysir) dilarang keras karena merusak moral, menimbulkan ketidakadilan, dan menjauhkan seseorang dari nilai-nilai spiritual yang suci.

Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, memberikan peringatan jelas kepada umat Muslim untuk menjauhi segala bentuk perjudian.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji yang berasal dari godaan setan. Islam menganggap judi sebagai salah satu cara setan menyesatkan manusia, menciptakan ketergantungan yang merusak moral dan ekonomi individu maupun masyarakat.

Baca Juga: Live Draw Toto Macau 4D Viral, Ini 5 Kerugian Bermain Judi Online dalam Islam

Judi, baik dalam bentuk tradisional maupun modern seperti judi online, berkonsekuensi pada ketidakpastian (gharar) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Rasulullah SAW pun menegaskan larangan ini dalam hadis:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaknya ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa hanya dengan mengajak berjudi saja, seseorang sudah dianggap bersalah dan dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk taubat.

Judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menjauhkan seseorang dari rasa syukur kepada Allah dan mengikis akhlak mulia.

Fenomena judi online yang berkembang pesat saat ini menjadi tantangan serius bagi umat Muslim. Teknologi yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif malah sering disalahgunakan untuk praktik haram seperti ini.

Alwin Jabarti Kiemas, sebagai individu yang diduga terlibat dalam kasus judi online, mencerminkan bahaya besar dari kecanduan judi yang bisa menjerat siapa saja tanpa pandang bulu.

Islam mengajarkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram, termasuk dari hasil judi, tidak akan membawa keberkahan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah, jika mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan pula hasil dari barang tersebut.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga: Live Draw Toto Macau 4D Masih Terus Trending, Al-Qur’an Tegas Larang Judi Online!

Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam mencari rezeki dan menggunakan teknologi.

Umat Muslim perlu memperkuat ketakwaan dan menghindari segala bentuk perjudian demi menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat.

Semoga Alwin Jabarti Kiemas dan siapa pun yang terlibat diberi hidayah untuk kembali ke jalan yang benar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.