Akurat Logo

Viral Joget Sadbor di Tiktok untuk Raup Cuan, Apakah Uangnya Halal?

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Oktober 2024, 13:26 WIB
Viral Joget Sadbor di Tiktok untuk Raup Cuan, Apakah Uangnya Halal?

AKURAT.CO Fenomena joget Sadbor di TikTok kini tengah viral dan menjadi sumber penghasilan bagi sebagian konten kreator. Termasuk yang sedang ramai di Sukabumi, Jawa Barat.

Banyak orang tertarik untuk mengikuti tren ini karena dapat menghasilkan uang melalui endorsement, gift saat live streaming, hingga iklan.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah penghasilan dari konten seperti ini halal?

Dalam Islam, setiap muslim diwajibkan untuk mencari rezeki yang halal dan menjauhi praktik yang haram. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Ayat ini menjelaskan bahwa segala bentuk perolehan harta harus melalui jalan yang benar dan tidak melanggar ketentuan agama. Salah satu prinsip penting adalah bahwa usaha tersebut harus menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak moral atau mengandung unsur haram, seperti maksiat, penipuan, atau pornografi.

Baca Juga: Acara STQ di Lombok Tampilkan Perempuan Menari dengan Lagu India, Ini Hukumnya menurut Islam

Joget Sadbor, meskipun pada dasarnya merupakan bentuk hiburan, harus ditelaah dari aspek syariah. Apabila konten tersebut mengandung unsur yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti tarian yang berlebihan, pakaian tidak menutup aurat, atau gerakan yang mengundang syahwat, maka aktivitas itu bisa dianggap makruh atau bahkan haram. Nabi Muhammad ﷺ juga mengingatkan dalam sebuah hadits:

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

"Sesungguhnya salah satu pesan kenabian yang masih diingat manusia adalah: ‘Jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.’" (HR. Bukhari)

Hadits ini menggarisbawahi pentingnya rasa malu sebagai benteng moral dalam berperilaku. Jika konten yang dibuat menimbulkan kerusakan pada nilai-nilai agama atau melanggar etika, maka uang yang diperoleh darinya bisa dianggap tidak berkah, bahkan haram.

Selain itu, pendapatan yang diperoleh dari live streaming atau konten semacam ini seringkali melibatkan gift dari penonton, yang dalam beberapa kasus bisa menjadi ajang pamer atau konsumsi berlebihan.

Islam mengajarkan agar rezeki diperoleh dengan usaha yang bermanfaat dan bermartabat, bukan dengan mengeksploitasi tren atau perhatian publik secara berlebihan.

Sebaliknya, jika joget atau hiburan yang dilakukan tidak melanggar norma agama—misalnya dengan tetap menjaga aurat, tidak mengundang syahwat, dan memberikan hiburan yang sehat—maka penghasilan yang diperoleh bisa dianggap halal.

Baca Juga: Viral Anggur Shine Muscat Dikabarkan Mengandung Zat Berbahaya, Begini Anjuran Islam saat Mengkonsumsi Buah-buahan

Pada dasarnya, Islam tidak melarang hiburan atau seni, asalkan tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

"Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya."

Kesimpulannya, uang yang dihasilkan dari tren joget Sadbor di TikTok bisa halal atau haram, tergantung pada konten dan cara mendapatkannya.

Jika konten tersebut melanggar syariat dan nilai-nilai Islam, maka penghasilan darinya bisa termasuk dalam kategori haram.

Namun, jika konten yang dibuat tetap berada dalam batasan etika dan norma agama, maka penghasilannya dianggap halal dan berkah.

Setiap muslim perlu berhati-hati dan bertanggung jawab atas sumber rezeki yang diterimanya agar hidupnya senantiasa diridhai Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.