Acara STQ di Lombok Tampilkan Perempuan Menari dengan Lagu India, Ini Hukumnya menurut Islam

AKURAT.CO Acara Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Lombok Timur baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial. Hal ini dipicu oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang perempuan menari dengan iringan lagu India dalam acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram @instalombok__, pada Selasa, 29 Oktober 2024, kegiatan STQ itu diselenggarakan di Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Video tersebut awalnya diunggah di Facebook oleh Saparwadi Azhari dan dengan cepat menyebar, menimbulkan reaksi dan protes dari netizen.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat seorang perempuan menampilkan tarian di atas panggung dengan latar musik India, yang memicu berbagai tanggapan publik.
Bagaimana hukum Islam memandang tarian perempuan dalam acara semacam itu dan bagaimana Islam menempatkan hiburan yang melibatkan unsur tarian dan musik?
Tinjauan Syariat tentang Tarian dan Musik
Dalam Islam, hukum mengenai tarian dan musik adalah persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, ketika dikaitkan dengan penampilan perempuan di depan umum, ada beberapa prinsip yang disepakati dalam syariat, terutama terkait dengan aurat, ikhtilat (campur-baur laki-laki dan perempuan), serta fitnah (godaan yang bisa menimbulkan kerusakan moral).
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj (berhias) seperti wanita-wanita Jahiliyah dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33)
Ayat ini mengajarkan bahwa seorang perempuan hendaknya menjaga diri agar tidak tampil dengan cara yang dapat menarik perhatian berlebih di hadapan umum, terutama jika bisa menimbulkan fitnah.
Dalam konteks menari di depan publik dengan lagu asing, seperti lagu India, penampilan semacam itu berpotensi melanggar prinsip ini karena dapat menarik perhatian dan mengundang komentar negatif dari masyarakat.
Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda dalam hadits:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا... نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ...
"Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya... (salah satunya) wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, bergoyang dan membuat orang lain bergoyang..."(HR. Muslim)
Hadits ini memperingatkan tentang perempuan yang berpakaian tetapi tidak menutup aurat dengan sempurna, serta berperilaku dengan cara yang mengundang perhatian berlebihan.
Ulama memandang bahwa tarian yang dipertontonkan di hadapan umum termasuk dalam kategori perilaku yang dapat mengarah pada fitnah dan tidak dianjurkan dalam Islam, terutama jika melibatkan wanita.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Janda dalam Hukum Keluarga Islam
Hukum Musik dalam Islam
Hukum mendengarkan musik juga menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menganggap bahwa musik yang melalaikan dan memicu syahwat adalah haram. Mereka berpegang pada firman Allah:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌۭ مُّهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli cerita-cerita yang melalaikan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: 6)
Sebagian ulama menafsirkan "lahw al-hadith" sebagai nyanyian atau musik yang melalaikan. Tarian diiringi lagu India, apalagi jika konteksnya tidak mendukung dakwah atau pesan positif, bisa dianggap sebagai bentuk hiburan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menampilkan perempuan yang menari di depan umum, apalagi dengan diiringi lagu-lagu yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam, dipandang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah dan melanggar prinsip-prinsip adab dalam berinteraksi. Oleh karena itu, hendaknya acara-acara keagamaan seperti STQ lebih berhati-hati dalam memilih bentuk hiburan dan penampilan agar tetap sejalan dengan tuntunan syariat.
Menghormati acara keagamaan dengan menjaga kesakralannya merupakan bagian dari upaya menjaga martabat umat Islam dan menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kontroversi atau kericuhan di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 6Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 7Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








