Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga eselon I di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertugas mengelola jaminan produk halal.
BPJPH didirikan pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014, menetapkan bahwa pembentukan BPJPH harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah aturan tersebut berlaku.
Baca Juga: BPJPH: Tak Semua Bahan Wajib Bersertifikat Halal
Peran BPJPH juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016, yang menjelaskan struktur organisasi dan tugas lembaga ini.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama No 270 Tahun 2016 memuat peta proses bisnis Kementerian Agama, termasuk BPJPH.
Sesuai UU No. 33 Tahun 2014, BPJPH memiliki beberapa kewenangan, seperti:
- Merumuskan kebijakan terkait JPH.
- Menetapkan standar, prosedur, dan kriteria JPH.
- Menerbitkan dan mencabut sertifikat serta label halal.
- Melakukan registrasi produk luar negeri yang bersertifikat halal.
- Mengedukasi dan mempublikasikan informasi terkait produk halal.
- Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Registrasi dan pembinaan auditor halal.
- Mengawasi pelaksanaan JPH dan bekerja sama dengan berbagai lembaga.
Dalam operasionalnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk dalam urusan sertifikasi dan fatwa halal.
Baca Juga: Coway Jadi Merek Water Purifier Asal Korea Pertama di Indonesia yang Bersertifikat Halal BPJPH
Selain itu, BPJPH juga bermitra dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kerja sama dengan pihak internasional dan stakeholder dalam negeri seperti perguruan tinggi, komunitas usaha, BUMN, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat juga dilakukan untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
BPJPH berupaya mempercepat proses sertifikasi halal dan membangun ekosistem halal yang berkelanjutan, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terkemuka di dunia.