AKURAT.CO Balut adalah hidangan yang terbuat dari telur yang sudah dibuahi dan dierami hingga terbentuk embrio di dalamnya. Biasanya, balut populer di beberapa negara Asia Tenggara, terutama Filipina.
Namun, pertanyaan yang muncul di kalangan Muslim adalah: Apakah balut halal atau haram dalam Islam?
Islam mengatur dengan jelas tentang makanan yang halal dan haram. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
"يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ"
(“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”) — Surah Al-Baqarah [2:168]
Ayat ini menegaskan bahwa umat Muslim diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan baik (thayyib). Halal di sini berarti diperbolehkan secara syariah, sedangkan thayyib berarti baik untuk kesehatan dan tidak menjijikkan.
Baca Juga: Video Ahmad Dhani Baca Al-Fatihah Diiringi Musik Viral, Bolehkah Menurut Islam?
Dalam Islam, terdapat beberapa kriteria yang menentukan apakah hewan tertentu halal atau haram untuk dimakan. Salah satu dalil utama yang sering dijadikan acuan terkait hal ini adalah firman Allah:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ"
(“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan karena Allah...") — Surah Al-Maidah [5:3]
Ayat ini mengharamkan bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Hewan yang halal harus disembelih sesuai syariat Islam.
Dalam konteks balut, pertanyaan yang muncul adalah apakah embrio yang sudah terbentuk di dalam telur itu dikategorikan sebagai bangkai atau masih bisa dianggap halal?
Status Embrio di dalam Balut:
Jika embrio yang ada di dalam balut sudah dianggap sebagai janin hewan yang mati, maka menurut sebagian ulama, hal itu termasuk dalam kategori maytah (bangkai) yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:"
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ"
(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.”)— HR. Muslim no. 1934
Haditsini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan jelas tentang hewan yang boleh dan tidak boleh dimakan.
Jika embrio dalam balut sudah memiliki bentuk yang jelas sebagai janin, maka hewan tersebut bisa dikategorikan sebagai bangkai karena tidak disembelih secara syar’i.
Pendapat Ulama tentang Telur dan Embrio:
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika embrio belum berbentuk sempurna sebagai hewan (misalnya belum memiliki tulang atau bentuk tubuh yang jelas), maka telur tersebut masih dianggap sebagai telur biasa, sehingga boleh dikonsumsi.
Namun, jika embrio sudah jelas terbentuk, maka statusnya mirip dengan janin hewan yang mati dalam kandungan, yang dihukumi haram.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyebutkan bahwa jika embrio sudah memiliki bentuk hewan, maka statusnya sama dengan bangkai.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, hukum makan balut dalam Islam bergantung pada kondisi embrio di dalam telur tersebut.
Jika embrio belum berbentuk hewan yang sempurna, beberapa ulama membolehkan makan balut. Namun, jika embrio sudah berbentuk jelas dan dapat dianggap sebagai bangkai, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Sebaiknya, umat Islam menjauhi hal yang syubhat (meragukan) sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
"فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ"
(“Barang siapa yang menjauhi hal-hal syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”) — HR. Bukhari no. 52
Dengan demikian, menghindari konsumsi balut adalah tindakan yang lebih aman dalam menjaga kesucian makanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim.









