Viral Pedagang Sate di Ungaran Pasang Harga Tak Wajar, Ini Hukum Mematok Harga Barang Tak Wajar dalam Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan berita mengenai seorang pedagang sate di Ungaran yang dikabarkan mematok harga yang tidak wajar untuk produknya.
Fenomena seperti ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan etika bisnis dan hukum Islam tentang penetapan harga.
Dalam Islam, penetapan harga barang dan jasa harus memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Prinsip Islam tentang Penetapan Harga
Dalam Islam, prinsip utama yang mengatur penetapan harga adalah keadilan dan larangan terhadap praktik yang merugikan orang lain. Salah satu prinsip penting adalah larangan dari praktik yang disebut "ghoibah" atau penetapan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Jika Tuhan Maha Kuasa, Kenapa Masih Ada Orang Miskin dan Menderita?
Dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis
Disebut dalam Surah Al-Mutaffifin (83:1-3):
"Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam menimbang dan mengukur), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau mengukur untuk orang lain, mereka mengurangi."
Ayat ini mengkritik orang-orang yang tidak adil dalam perdagangan mereka, termasuk dalam hal penetapan harga yang merugikan pembeli.
Disebut dalam salah satu dalil dari Hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Janganlah kamu mematok harga dengan harga yang terlalu tinggi sehingga membebani orang-orang yang membeli dari kamu.'”
Hadis ini mengingatkan kita agar tidak menetapkan harga yang tidak wajar atau berlebihan, yang dapat memberatkan pembeli.
Dalam konteks pedagang sate di Ungaran yang mematok harga tak wajar, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Penetapan harga yang terlalu tinggi, terutama jika tidak sebanding dengan kualitas atau biaya produksi, dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau eksploitasi.
Baca Juga: Jika Alam Diciptakan Tuhan, Siapa yang Menciptakan Tuhan?
Islam mendorong para pelaku usaha untuk menetapkan harga yang adil dan wajar. Harga harus mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya dan memberikan keuntungan yang wajar tanpa merugikan konsumen.
Para pedagang disarankan untuk mengikuti prinsip-prinsip ini guna menjaga kepercayaan dan keadilan dalam transaksi bisnis.
Dalam kasus seperti pedagang sate di Ungaran, masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam menilai harga dan memilih untuk berbelanja di tempat yang menerapkan prinsip-prinsip perdagangan yang adil.
Begitu juga, pedagang diharapkan untuk selalu memperhatikan etika dan prinsip keadilan dalam menetapkan harga agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






