Akurat

Apa Hukum Melakukan Cambuk pada Pelanggar Syariat Islam di Era Modern?

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Juli 2024, 11:30 WIB
Apa Hukum Melakukan Cambuk pada Pelanggar Syariat Islam di Era Modern?

AKURAT.CO Hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk penegakan syariat Islam sering menjadi perdebatan, terutama dalam konteks era modern.

Bagaimana pandangan Islam tentang hukuman ini, dan apa saja dalil-dalil yang mendasarinya?

Dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis

Beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis menyebutkan tentang hukuman cambuk untuk pelanggar syariat tertentu. Di antaranya:

Dalil Al-Qur'an

Qur'an Surat An-Nur Ayat 2:

النَّارِ فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38)

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Bubar, Rekam Jejaknya Telah Menewaskan 300 Orang, Lukai 700 Orang Lebih

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (اِقْتُلُوا مَنْ لاَ دِينَ لَهُ وَفَارِقُوا مَنْ فَارَقَ دِينَهُ)

"Bunuhlah siapa saja yang tidak memiliki agama dan pisahkanlah siapa saja yang memisahkan dirinya dari agamanya."(HR. Bukhari dan Muslim)

Penerapan Hukum Cambuk di Era Modern

Penerapan hukuman cambuk dalam konteks modern menghadapi berbagai tantangan. Di satu sisi, hukuman ini dianggap sebagai penegakan syariat dan keadilan bagi pelanggar.

Namun, di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai hukuman ini tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Argumentasi yang Mendukung

1. Penegakan Syariat:

Hukumancambuk dianggap sebagai bentuk penegakan syariat Islam yang harus dijalankan tanpa kompromi.

2. Pencegahan Kejahatan:

Hukumanini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama.

3. Dalil yang Jelas:

Terdapatdalil yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis mengenai penerapan hukuman ini, sehingga dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam yang harus diikuti.

Argumentasi yang Menolak

1. Hak Asasi Manusia:

Penerapanhukuman cambuk dianggap melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan yang diakui secara internasional.

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Sebut Alasannya Murni karena Ini

2. Reformasi Hukum Islam:

Beberapaulama dan sarjana Islam berpendapat bahwa hukum-hukum dalam syariat Islam harus ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks zaman modern.

3. Citra Islam:

Penerapanhukuman cambuk yang keras dapat memberikan citra negatif terhadap Islam sebagai agama yang keras dan tidak berperikemanusiaan.

Hukuman cambuk dalam syariat Islam memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, penerapannya di era modern menjadi perdebatan yang kompleks.

Di satu sisi, ada keharusan untuk menegakkan hukum syariat secara konsisten, namun di sisi lain ada tuntutan untuk mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan konteks zaman yang terus berkembang.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijaksana dan kontekstual dalam menerapkan hukum cambuk, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam serta memperhatikan perkembangan nilai-nilai global yang ada.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.