Pejabat PPK BPTD Sulut Diduga Selingkuh dengan Mahasiswa Unsrat Manado, Ini Hukum Selingkuh dalam Islam

AKURAT.CO Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Utara dengan seorang mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado telah mengejutkan masyarakat.
Selain dampak sosial dan moral yang ditimbulkan, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pandangan Islam terhadap perselingkuhan.
Hukum Selingkuh dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan adalah kewajiban setiap individu yang beriman.
Perselingkuhan, yang melibatkan hubungan di luar ikatan pernikahan, dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran serius terhadap ajaran Islam.
Dalil dari Al-Quran
1. Surah An-Nur, Ayat 2
"الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ"
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
2. Surah Al-Isra, Ayat 32
"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Dalil dari Hadis
1. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
"لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلا يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ"*
"Tidaklah seorang pezina itu berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum khamr dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang merampas dalam keadaan beriman."
2. Hadis Riwayat Tirmidzi
"اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ"
"Takutlah kalian terhadap dunia dan takutlah kalian terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israel adalah disebabkan oleh wanita."
Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa Islam menganggap perselingkuhan sebagai perbuatan dosa besar yang membawa konsekuensi serius baik di dunia maupun di akhirat.
Baca Juga: Maha Guru Lea Tikoalu Disebut Bisa Meramal, Apa Hukum Meyakini Peramal dalam Islam?
Hukuman yang berat bagi pelaku zina mencerminkan betapa pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan pernikahan dalam Islam.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sangat penting untuk menghindari perbuatan yang mendekati zina dan menjaga kehormatan diri serta keluarga.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat dan mahasiswa ini harus dijadikan pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan menjaga moralitas dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






