Akurat

Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Juli 2024, 06:52 WIB
Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan

AKURAT.CO Islam memberikan panduan yang komprehensif tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya.

Salah satu hal yang dilarang secara tegas adalah mengonsumsi makanan atau minuman yang dapat memabukkan.

Larangan ini tidak hanya terbatas pada minuman keras, tetapi juga mencakup makanan atau zat apapun yang memiliki efek memabukkan.

Dalil Hadis

Hadis Pertama

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "كل مسكر خمر، وكل خمر حرام"

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Hadis ini menunjukkan bahwa segala jenis zat yang memabukkan dikategorikan sebagai khamr, dan konsumsi khamr secara jelas dilarang dalam Islam.

Hadis Kedua

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "ما أسكر كثيره فقليله حرام"

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."

Hadis ini menegaskan bahwa meskipun suatu zat hanya memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, konsumsinya dalam jumlah sedikit pun tetap haram.

Baca Juga: Maha Guru Lea Tikoalu Pernah Bergabung dengan Sekte Sesat Pemuja Jin, Bolehkah dalam Islam?

Makna dan Implikasi

Islam sangat menekankan kesehatan fisik dan mental umatnya. Konsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dapat merusak akal, kesehatan, dan mengganggu keharmonisan sosial. Oleh karena itu, larangan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, jelas bahwa Islam melarang keras konsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dalam bentuk apapun.

Umat Islam diwajibkan untuk menjauhi segala jenis khamr demi menjaga akal sehat dan kesejahteraan mereka. Larangan ini bukan hanya tentang aspek hukum, tetapi juga tentang menjaga moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.