Jihan Anjani Putri Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Apa Hukum Menjodohkan Orang Lain dalam Islam?

AKURAT.CO Jagat media dihebohkan dengan isu Jihan Anjani Putri dijodohkan dengan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Pernikahan sendiri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dijodohkan oleh orang lain?
Artikel ini akan mengulas hal tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
Menjodohkan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting. Menjodohkan seseorang bukanlah hal yang asing dalam tradisi Muslim, dan praktik ini sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, penting untuk memahami bahwa Islam menekankan prinsip kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menikah.
Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا"
(An-Nisa: 3)
Artinya: "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini menunjukkan bahwa pilihan menikah ada pada masing-masing individu, dan harus didasarkan pada kerelaan serta rasa senang.
Dalil dari Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
"إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ"
(HR. Tirmidzi)
Artinya: "Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar."
Hadis ini menegaskan bahwa pemilihan pasangan harus didasarkan pada kriteria agama dan akhlak yang baik. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menikahkan seseorang yang memiliki kriteria tersebut untuk menghindari fitnah dan kerusakan di masyarakat.
Prinsip Kerelaan dalam Menjodohkan
Islam sangat menekankan pada pentingnya kerelaan dalam pernikahan. Dalam kasus Jihan Anjani Putri dan Peci Setiawan, sangat penting bahwa kedua belah pihak merasakan kenyamanan dan kerelaan sebelum memutuskan untuk menikah. Islam tidak menghendaki adanya paksaan dalam pernikahan.
Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?
Allah SWT berfirman:
"لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ"
(Al-Baqarah: 256)
Artinya: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)..."
Ayat ini juga dapat diinterpretasikan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam hal-hal yang bersifat ibadah, termasuk pernikahan.
Dalam Islam, menjodohkan seseorang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, memastikan bahwa kedua belah pihak setuju dan rela.
Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menunjukkan bahwa pernikahan harus didasarkan pada kerelaan dan kriteria agama serta akhlak yang baik.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikahkan Jihan Anjani Putri dengan Peci Setiawan, penting untuk memastikan bahwa keduanya merasa nyaman dan siap untuk menjalani kehidupan pernikahan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







