Akurat

Bolehkah Melaksanakan Haji dan Umroh secara Bersamaan?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Juni 2024, 13:01 WIB
Bolehkah Melaksanakan Haji dan Umroh secara Bersamaan?

AKURAT.CO Haji dan umroh merupakan dua ibadah yang sangat mulia dalam agama Islam. Banyak umat Islam yang mengimpikan untuk melaksanakan kedua ibadah ini.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan?

Artikel ini akan membahas hal tersebut dengan merujuk kepada dalil-dalil dalam bahasa Arab.

Pengertian Haji dan Umroh

Haji adalah rukun Islam yang kelima dan wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya sekali seumur hidup.

Sedangkan umroh adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Kedua ibadah ini melibatkan serangkaian ritual di Kota Mekah, khususnya di Masjidil Haram.

Baca Juga: Siapa yang Disunahkan Menjalankan Puasa Arafah?

Jenis-jenis Haji

Dalam pelaksanaan haji, ada tiga jenis manasik (cara) yang dikenal, yaitu:

Haji Ifrad: Melaksanakan haji saja, tanpa umroh.

Haji Tamattu': Melaksanakan umroh terlebih dahulu, kemudian haji.

Haji Qiran: Melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan dengan satu niat dan satu ihram.

Dalil-dalil yang Mendukung

Haji Qiran adalah salah satu cara pelaksanaan haji yang memang diperbolehkan dan telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung:

Dari Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:

قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: (لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ)

“Rasulullah SAW berkata: 'Aku penuhi panggilan-Mu untuk umroh dan haji'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قالتْ: خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم في حَجَّةِ الْوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ

“Aisyah berkata: Kami keluar bersama Nabi SAW dalam haji wada, maka di antara kami ada yang berihram untuk umroh, di antara kami ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan di antara kami ada yang berihram untuk haji.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Patungan? Ini Jawaban Menurut Islam

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelas bahwa melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan (Haji Qiran) adalah diperbolehkan dalam Islam.

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan contoh dengan melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan pada Haji Wada'.

Bagi umat Islam yang memiliki kesempatan dan kemampuan, memilih manasik haji yang sesuai dengan kondisi masing-masing adalah hal yang baik.

Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan menjalankan setiap ritual dengan penuh keimanan dan ketakwaan.

Dengan demikian, melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan adalah sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita semua untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, baik secara terpisah maupun bersamaan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.