Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Putuskan Panduan Haji di Muzdalifah dan Mina, Salah Satunya Mabit di Muzdalifah secara Murur

AKURAT.CO Salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memberikan panduan haji di Muzdalifah dan Mina. Salah satunya mengenai mabit di Muzdalifah dengan cara murur.
Ketua SC Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hal ini merupakan masalah kontemporer.
Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur itu, yakni melintasi Muzdalifah dengan tetap berada di kendaraan tanpa turun dan menginap.
"Pembahasan ini dilakukan untuk memberi panduan dan sekaligus solusi syariah bagi jamaah haji agar dijadikan pedoman. Pembahasan ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring dengan masalah yang dialami dengan bertambahnya jamaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah," ungkap Prof Ni'am seusai Ijtima Ulama VIII di Ponpes Bahrul Ulum Islamic Center, Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: 5 Pertanyaan soal Agama Islam yang Sulit untuk Dijawab
Hukum Mabit di Muzdalifah
Prof Ni'am yang juga ketua MUI Bidang Fatwa menyampaikan, hukum mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji. Prof Ni'am menambahkan, jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar Dam, sebagai denda atas kesalahan (Dam isa-ah).
"Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan berdiam diri di Muzdalifah. Meskipun sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah," terangnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalan Mina tanpa berhenti (murur), adalah sebagaimana berikut:
Pertama, lanjutnya, jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah.
Kedua, tuturnya, jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan atau berdiam meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar Dam.
"Dalam kondisi adanya udzur syar'i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar Dam," tegasnya.
Rekomendasi
Terkait dengan hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memberikan 4 rekomendasi. Pertama, jamaah haji Indonesia perlu memperhatikan ketentuan manasik haji dalam pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Baca Juga: Daftar Pertanyaan Untuk Wawancara tentang Agama Islam
"Kedua, Kementerian Agama RI sebagai penyelenggaraan ibadah haji wajib menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariah dengan menjadikan keputusan ini sebagai pedoman," terangnya.
Ketiga, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok Jawa Barat ini menerangkan, dalam haji ada kebijakan bagi sebagian jamaah haji yang harus melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan cara murur tanpa turun dari kendaraan, maka Kementerian Agama RI dan atau penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat mengaturnya sesuai dengan shif pergerakan jamaah di Arafaj ke Muzdalifah dan Mina.
"Di mana jamah yang menggunakan sistem murur adalah jamaah haji yang bergerak dari Arafah shift terakhir, dan sekira melintas di Muzdalifah setelah tengah malam," paparnya.
Keempat, kata Prof Ni'am, DPR RI harus melakukan pengawasan pelaksanaan manasik haji agar sesuai dengan ketentuan syariah dengan memedomani keputusan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







