Akurat Logo

Diduga tak Kantongi Dokumen Haji, 24 WNI di Bir Ali Dilaporkan ke Polisi Arab Saudi

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Mei 2024, 13:09 WIB
Diduga tak Kantongi Dokumen Haji, 24 WNI di Bir Ali Dilaporkan ke Polisi Arab Saudi

AKURAT.CO Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengamankan 24 warga negara Indonesia (WNI) tanpa visa haji yang akan berangkat menuju Makkah. Mereka diamankan petugas ketika mengambil miqat di Bir Ali. Meski mengaku sebagai jemaah furada, tapi tidak bisa menunjukkan visa haji resmi.

"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," kata Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur kepada Media Center Haji, Rabu (29/5/2024).

Aziz menyebut Masjid Bir Ali menjadi salah satu titik poin bagi jemaah haji yang akan ke Makkah. Usai mengambil miqat, lanjutnya, bus yang ditumpangi akan dilakukan pengecekan pihak berwenang. Hanya mereka yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji yang lolos pemeriksaan.

"Check point itu kan untuk cek jemaah, mereka kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen yang dimaksud," kata Aziz.

Baca Juga: PBNU Sebut Haji dengan Visa Non Haji Cacat dan Pelakunya Berdosa

24 Jemaah tersebut tidak mengantongi dokumen haji. Padahal mengaku sebagai jemaah haji furada.

"Padahal mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda dan sudah membayar mahal biaya perjalanan haji, mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 300 juta," tambah Aziz.

Ia melanjutkan, 24 WNI yang sudah mengenakan pakaian ihram tersebut dibawa di kantor polisi setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Itulah kenapa menjadi alasan untuk menahan dan melaporkannya," kata Aziz.

Menurutnya, ini harus jadi pelajaran. Sebab, otoritas Saudi menerapkan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2024.

"Ini kejadian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi," kata Aziz.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.