Akurat

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ulama

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Maret 2024, 12:50 WIB
Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ulama

AKURAT.CO Salah satu hobi yang dimiliki seseorang adalah menyelam atau renang. Renang biasa dilalukan seseorang kapan pun mereka mau selagi ada kesempatan, termasuk di bulan puasa Ramadhan.

Muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa menyelam atau berenang dapat otomatis membatalkan puasa. Sehingga saat berpuasa seseorang dilarang berenang karena bisa membatalkan ibadah puasanya.

Disebutkan dalam kitab I’anah At-Thalibin, sebagaimana dilansir NU Online, sebagai berikut:

 يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: "Membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah). Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih.” (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265).

Dari penjelasan di atas jika dalam menyelam terdapat air yang masuk, apalagi bukan dalam kondisi mandi wajib atau sunah, maka puasanya batal. Sebab, menyelam dalam kondisi berpuasa pada dasarnya adalah makruh.

Baca Juga: Manfaat Puasa bagi Kesehatan Otak Menurut Dokter Ahli

Tetapi bila seseorang mengetahui bahwa dalam aktivitas menyelam itu bisa mengakibatkan masuknya air ke dalam tubuh maka tidak dibolehkan atau hara, dan puasanya dianggap batal. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan dikutip NU Online sebagai berikut:

نعم إن عرف من عادته ذلك حرم عليه الانغماس وأفطر قطعاً إن تمكن من الغسل على غير تلك الحالة  

Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam.” (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166).

Dari penjelasan di atas, pada dasarnya menyelam dalam keadaan sedang puasa adalah makruh dan tidak membatalkan puasa secara otomatis. Tapi, jika seseorang sudah mengetahui bahwa aktivitas menyelam dapat membuat air masuk maka hukumnya haram dan jelas membatalkan puasa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.