Bagaimana Hukum Tidur Seharian Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Jawabannya

AKURAT.CO Dalam ajaran agama Islam, bulan Ramadhan dipercaya sebagai bulan istimewa yang dipenuhi berkah serta ampunan dari Allah SWT. Pada bulan ini, umat muslim diperintahkan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur'an.
Bulan Ramadhan juga menjadi momentum bagi umat muslim untuk berburu pahala. Sebab pada bulan yang istimewa itu, Allah SWT melipatgandakan pahala dari segala amalan yang dikerjakan oleh umat muslim pada bulan suci Ramadhan.
Selain itu, hal-hal yang tidak bernilai ibadah juga memiliki nilai pahala saat bulan Ramadhan. Salah satu hal tersebut contohnya adalah tidur. Mengenai hal ini, bagaimana hukum tidur seharian ketika berpuasa?
Dilansir dari NU Online, mayoritas ulama termasuk para ulama dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa umat muslim diperbolehkan tidur seharian ketika berpuasa. Sebab hal tersebut tidak menjadi bagian yang membatalkan puasa, asalkan sudah membaca niat pada malam harinya.
Baca Juga: 5 Hal Ini Makruh Dilakukan saat Puasa, Kamu Pernah Melakukan?
Di samping itu, Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Ia berpendapat bahwa tidur seharian ketika sedang berpuasa dapat mengakibatkan puasanya tidak sah.
Hal ini dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab oleh Imam an-Nawawi, yaitu sebagai berikut:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya: "Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur'an.”
Sejalan dengan hal itu, para ulama kemudian juga sepakat bahwa seseorang yang ketika berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari lalu kembali terlelap, ibadah puasanya tetap sah. Masih dalam kitab yang sama, Imam an-Nawawi menjelaskan:
Baca Juga: Deretan Negara dengan Durasi Waktu Puasa Terpendek di Dunia
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
Artinya: "Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”
Demikian penjelasan mengenai hukum tidur seharian saat berpuasa Ramadhan. Dapat disimpulkan bahwa tidur seharian hukumnya diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa sebagaimana pendapat dari mayoritas ulama.
Meskipun begitu, umat muslim hendaknya menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk berburu pahala. Tidur seharian dapat menyebabkan kita melewatkan kesempatan untuk melaksanakan amal-amal saleh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










