Akurat

Polemik Tinta Pemilu, Apakah Dapat Digunakan saat Shalat?

Hadits Abdillah | 14 Februari 2024, 19:23 WIB
Polemik Tinta Pemilu, Apakah Dapat Digunakan saat Shalat?

AKURAT.CO Tinta pemilu menjadi tanda khusus bagi masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum (Pemilu). Apakah tinta pemilu bisa digunakan saat shalat?

Masyarakat yang sudah melakukan pencoblosan akan diarahkan oleh petugas untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta yang sudah disediakan.

Tradisi mencelupkan jari ke dalam tinta sendiri sudah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1999. Tujuannya untuk mencegah tindak kecurangan seperti pemalsuan suara pada saat pelaksanaan pemilihan.

Bagi masyarakat yang beragama Islam, tinta pemilu menjadi polemik tersendiri. Hal ini dikarenakan tinta pemilu berpotensi mengganggu keabsahan wudhu yang berakibat pada tidak sahnya shalat yang dikerjakan.

Dilansir dari NU Online, perlu dilakukan uji laboratorium mengenai kandungan dari tinta yang digunakan pada saat pemilu. Jika tinta tersebut mengandung najis, maka harus disucikan dengan menggunakan sabun, batu, atau zat pembersih lain. Sedangkan bagi sisa-sisa tinta yang masih menempel setelah dicuci maka statusnya adalah suci.

Hal ini sesuai dengan riwayat berikut.

قوله (إن بقيت في الثوب أو بدن) أو نحوه (من بعد غسل له فاحكم بطهارته) للمشقة والحت والقرص سنة وقيل شرط فإن توقفت إزالته على أشنان ونحوه وجب كما جزم به القاضي والمتولي ونقله عنه النووي في المجموع وجزم به في تحقيقه وصححه في تنقيحه

Baca Juga: Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?

Artinya: “(Jika najis itu tersisa di pakaian, badan,) atau sejenisnya, (setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya) karena sulit. Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat. Jika penghilangan najis bergantung pada potas [kalium karbonat atau garam abu] dan sejenisnya [seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain], maka wajib sebagaimana diyakini oleh Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih,”

Disamping itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum telah menjabarkan mengenai tinta yang digunakan pada saat pemilu.

Pada lampiran peraturan tersebut dituliskan bahwa formulasi tinta yang digunakan berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami.

Adapun bahan sintetis yang digunakan adalah perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% (tiga persen) sampai dengan 4% (empat persen), aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Sedangkan bahan alaminya yaitu gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya

Selain itu, tinta ini juga telah memiliki sertifikasi keamanan penggunaan, sertifikasi komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, serta sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.

Maka dapat disimpulkan bahwa tinta yang digunakan pada saat pemilu terbebas dari bahan-bahan yang mengandung najis, sehingga dapat dipakai saat melaksanakan shalat. Tetapi sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, tinta pemilu sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu sebelum.melaksanakan shalat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi