Akurat Logo

Viral Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Bagaimana Islam Memandang Perceraian?

Hadits Abdillah | 2 Februari 2024, 19:41 WIB
Viral Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Bagaimana Islam Memandang Perceraian?

AKURAT.CO Baru-baru ini seorang YouTuber Indonesia, Ria Ricis tengah ramai diperbincangkan setelah dirinya menggugat cerai suaminya. Gugatannya ini telah didaftarkan melalui e-court pada 30 Januari 2024 lalu di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Sebelumnya kabar keretakan rumah tangga Ria Ricis dengan Teuku Ryan sudah terdengar sejak April 2023 lalu. Meskipun begitu, kabar perceraian mereka tetap mengejutkan banyak pihak. Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri telah menikah selama kurang dari tiga tahun.

Sejatinya memang tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian, tetapi dalam menjalani bahtera rumah tangga terdapat beberapa masalah yang menyebabkan sepasang suami istri tidak bisa untuk bersama lagi. Mengenai hal ini, bagaimana Islam memandang perceraian?

Baca Juga: Viral Dugaan Raffi Ahmad Tersangkut Kasus Pencucian Uang, Bolehkah Berprasangka Buruk Pada Orang Lain dalam Islam?

Perceraian berarti memutuskan hubungan suami istri. Dalam Islam perceraian tidak menjadi suatu hal yang diharamkan, tetapi menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis berikut.

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ الطَّلاَقُ

Artinya: “Kehalalan yang paling dibenci Allah adalah talak (cerai)” (HR. Ibnu Majah no. 2018).

Oleh sebab itu, perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah dalam pernikahan. Adapun perceraian yang dibenci oleh Allah SWT adalah jenis perceraian yang tidak dilakukan berdasarkan dengan alasan syar’i. Contoh alasan syar’i disini adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri, dimana tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kedepannya.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah kajian mengatakan bahwa terkadang perceraian memang harus terjadi bahkan menjadi sebuah solusi ketika kebersamaan tidak dapat dijalin kembali. Tetapi perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik.

Baca Juga: Bolehkah Menerima Uang Sogokan Politik? Simak Hukumnya dalam Islam

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, yang artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah (2):229).

Perceraian, jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah, merupakan amalan yang paling disukai oleh iblis. Oleh sebab itu, perceraian hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam agama Islam, sehingga dampak buruk yang diakibatkan dari sebuah perceraian dapat diminimalisir.

“Ada arahan-arahan supaya dampak buruk perceraian ini, cerai ini amalan yang paling disukain sama iblis, supaya dampak buruknya bisa ya bisa dikurangi bisa diperkecil” ujar Ustadz Syafiq Riza Basalamah, dikutip pada Jumat (2/2/24).

Kesimpulannya perceraian dalam Islam memang tidak dilarang tetapi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah. Bercerai juga harus memiliki alasan yang termasuk syar’i dan hendaknya menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam rumah tangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi