Marak Terjadi di Media Sosial, Begini Hukum Flexing dalam Islam

AKURAT.CO Belakangan ini tindakan flexing marak dilakukan banyak orang di media sosial. Biasanya flexing ini dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari orang-orang. Tak hanya pamer harta, flexing juga dapat dilakukan dengan memamerkan pencapaian atau bahkan ibadah yang sedang dilakukan.
Flexing sendiri merupakan istilah yang kini tengah populer di media sosial. Flexing dapat diartikan sebagai aksi pamer kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap tidak menyenangkan. Saat ini flexing cenderung dilakukan dengan memamerkan harta benda yang berkaitan dengan kekayaan seseorang.
Saat ini rata-rata masyarakat memandang fenomena flexing sebagai suatu hal yang negatif. Lantas bagaimana hukum flexing dalam Islam?
Baca Juga: Profil Ustaz Syahroni Mardani, Da'i Kondang Muda yang Wafat Hari Ini
Dilansir dari NU Online, flexing menjadi suatu hal yang tidak dianjurkan bahkan justru dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini dikarenakan flexing dapat menimbulkan rasa sombong yang kemudian memicu rasa iri hati orang lain. Selain itu, flexing juga termasuk ke dalam sikap riya yang dosanya cukup besar sebab merupakan syirik kecil.
Dalam Al-Qur’an surat Luqman ayat 18, Allah SWT berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
Artinya :”Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Ayat di atas merupakan lanjutan dari wasiat Luqman kepada anak-anaknya. agar memiliki budi pekerti yang baik salah satunya dengan menjauhi sifat sombong dan angkuh. Kedua sifat itu menjadi sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT, maka tak heran jika flexing atau pamer menjadi salah satu sifat tercela yang cukup besar hukumannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendidik Anak Sesuai Islam? Simak Penjelasan Ini Agar Anak Memiliki Etika Islami
Hal ini juga berlaku pada sikap pamer ibadah wajib yang belakangan ini marak dilakukan orang-orang di media sosial. Pamer dapat menghilangkan pahala, sehingga ibadah yang dikerjakan menjadi tidak bernilai apa-apa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa flexing merupakan sifat tercela yang harus dijauhkan. Islam tidak melarang untuk menjadi kaya, tetapi kekayaan yang dijadikan sebagai alat untuk kesombongan akan menjadi sebuah kekufuran. Sebab di dunia ini harta kekayaan hanyalah nikmat yang Allah titipkan sementara untuk menguji seorang hamba-Nya.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim bersabda:
“Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan” (HR. Muslim).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









