Akurat Logo

Boleh Tidak Menggunakan Sabu-sabu Menurut Agama Islam? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dalil Al-Quran dan Hadits Nabi

Azis Muslim | 29 Januari 2024, 14:31 WIB
Boleh Tidak Menggunakan Sabu-sabu Menurut Agama Islam? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dalil Al-Quran dan Hadits Nabi

AKURAT.CO Sabu-sabu atau methamphetamine adalah salah satu jenis narkotika yang termasuk dalam golongan amfetamin. Sabu memiliki bentuk kristal bening atau putih yang bisa dijadikan bentuk bubuk.

Sebenarnya sabu-sabu bisa dipergunakan untuk kasus darah ADHD atau narkolepsi, namun jika dikonsumsi secara berlebihan bisa disalahgunakan menjadi narkotika.

Dampak yang dirasakan saat seseorang mengonsumsi sabu-sabu yaitu perasaan euforia dan energi yang bertambah karena hormon dopamine dan serotonin yang meningkat.

Namun bagaimana hukum menggunakan sabu-sabu dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Marak Curanmor, Begini Hukum Melakukan Pencurian dalam Islam, Bisa Dipotong Tangan!

Para ulama sepakat jika mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat haram hukumnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Berikut dalil-dalil lain yang mendukung haramnya narkoba :

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’rof: 157).

Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Dari Ummu Salamah, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).

Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Baca Juga: Bolehkah Menyunat Anggaran untuk Kepentingan Pribadi?

Hukuman dalam Islam bagi orang yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak yaitu adalah hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina).

Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadist di atas, sudah jelas jika Allah SWT melarang penggunaan sabu-sabu karena dapat merusak akal dan jiwa seorang manusia. Selain itu, sabu-sabu dianggap bisa merusak moral seseorang hingga menyebabkan oran tersebut melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi