Marak Curanmor, Begini Hukum Melakukan Pencurian dalam Islam, Bisa Dipotong Tangan!

AKURAT.CO Kendaraan bermotor menjadi salah satu sasaran empuk bagi para pelaku pencurian. Saat ini, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih sangat marak terjadi di banyak wilayah di Indonesia.
Pelaku curanmor biasanya berkomplotan dengan pelaku lain dalam menjalankan aksinya, tetapi ada pula yang melakukan aksinga sendirian. Pada kasus terbaru, sepasang suami istri di Palmerah ditangkap polisi setelah mencuri puluhan sepeda motor selama satu tahun terakhir.
Dalam setiap agama mencuri dikategorikan sebagai perbuatan buruk yang dilarang, begitupun dalam Islam. Hukuman bagi pelaku pencurian bahkan diatur langsung oleh Allah SWT melalui surat Al-Maidah ayat 38.
Baca Juga: Bolehkah Menyunat Anggaran untuk Kepentingan Pribadi?
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Maidah (5):38)
Dilansir dari NU Online, yang dimaksud sebagai pencuri menurut ayat diatas adalah seseorang baik laki-laki ataupun perempuan yang mengambil harta milik orang lain secara diam-diam. Adapun hukum potong tangan disini dapat dilakukan jika pelaku merupakan orang yang telah akil baligh serta dengan kemauannya sendiri mencuri harta orang lain sekurang-kurangnya sebanyak seperempat Dinar.
Namun syariat ini tentu saja tidak bisa dilakukan sembarang. Hanya pihak-pihak berwenang saja yang dapat melaksanakan hukum potong tangan. Selain itu, pencurian ini juga terlebih dahulu telah memiliki bukti serta pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri. Hukuman ini dapat gugur jika pelaku mendapatkan maaf dari orang yang menjadi korban pencurian nya.
Baca Juga: Gus Aab Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Ini Profil Kiai Asal Jember yang Menjadi Ketua LD PBNU
Melalui ayat di atas, Islam telah menegaskan bahwasanya mencuri adalah perbuatan dosa yang dilarang. Hukum ini dapat berlaku juga bagi para pelaku curanmor, sebab yang dicuri merupakan harta orang lain berupa kendaraan bermotor.
Sebagian ulama sepakat bahwa hukuman potong tangan ini adalah hukuman maksimal dari tindak pencurian, sehingga tidak semua pencuri dihukumi sesuai dengan syariat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






