Akurat Logo

Judi Online Masih Marak di Kalangan Masyarakat, Berikut Penjelasan Haramnya Perjudian dalam Islam

Fahri Hilmi | 19 Desember 2023, 15:10 WIB
Judi Online Masih Marak di Kalangan Masyarakat, Berikut Penjelasan Haramnya Perjudian dalam Islam

AKURAT.CO, Maraknya kasus judi online di masyarakat membuat pemerintah terus berupaya memutus rantai bisnis ilegal tersebut, sebagaimana yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tiga bulan terakhir yakni dengan memblokir ribuan rekening bank terindikasi judi online.

Upaya tersebut hanyalah salah satu contoh dari sikap pemerintah yang diharapkan berbuah efektif menurunkan angka keterlibatan judi online yang telah dilarang secara hukum negara dan agama akibat dampak buruk yang dikandungnya.

Melalui judi online, kegiatan penggandaan uang dengan taruhan melalui internet ini dianggap sebagai cara yang efisien dan menguntungkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara mudah dan cepat, sehingga para pelaku terus ingin memutarkan uangnya dalam perjudian tersebut.

Baca Juga: Amalan saat Cuaca Panas Kembali Datang, Dibaca agar Selalu Diberi Kesehatan

Meski pada kenyataannya, kekayaan dan keuntungan yang diberikan secara instan oleh judi online hanya terjadi sesaat, dimana uang tersebut sejatinya hanya memberikan keuntungan bagi bandar judi dan berakhir dengan terkuras habisnya harta para pelaku.  

Dalam Islam sendiri, judi merupakan perbuatan yang jelas hukum haramnya, baik dilakukan secara langsung maupun online dari internet, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Ya ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

Berdasarkan ayat tersebut, larangan berjudi sendiri diberikan tak lain karena mudharat atau dampak buruknya bagi sikap dan moral para pelaku, dimana seorang penjudi terbiasa menggantungkan hidupnya pada keberuntungan, mengharapkan uang yang instan dan cepat tanpa mau bekerja dan berusaha.

Baca Juga: Biografi Siti 'Aisyah, Istri Tercinta Nabi Muhammad SAW yang Memiliki Peran Besar dam Perjuangan Islam

Para pelaku judi juga rentan dengan permusuhan dan perselisihan dengan pemain lainnya, serta dapat memicu seseorang untuk berniat jahat dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang sebagai modal taruhan dalam perjudian.

Makna dari larangan berjudi ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 219, berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

Yas’alûnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fîhimâ itsmung kabîruw wa manafi‘u lin-nâsi wa itsmuhumâ akbaru min-naf‘ihimâ,

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya, (QS. Al-Baqarah: 219).

Berdasarkan penjelasan tersebut, keharaman judi jelas hukumnya dalam Islam yang didasarkan pada banyaknya keburukan serta dosa besar yang terkandung didalamnya, dibanding dengan manfaatnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi