Akurat Logo

Korban Kekejaman Israel Di Gaza Dikubur Secara Massal, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Fahri Hilmi | 15 November 2023, 16:46 WIB
Korban Kekejaman Israel Di Gaza Dikubur Secara Massal, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

AKURAT.CO Konflik antara Israel dan Palestina masih terus berlanjut dan korban jiwa pun terus bertambah.

Hal ini mengakibatkan banyaknya jenazah di wilayah Gaza Palestina ada di mana-mana, serta kesulitan untuk menguburkan jenazah dengan kondisi konflik yang sedang memanas.

Banyaknya jenazah di Gaza, membuat orang-orang menguburkannya secara massal. Lantas apakah menguburkan jenazah secara massal itu boleh dalam Islam? 

Dikutip dari berbagai sumber pada Rabu (15/11/2023) berikut ini hukum menguburkan jenazah secara massal.

Di kalangan ulama mazhab dalam Islam, terdapat beberapa perbedaan mengenai hukum menguburkan jenazah secara massal atau dalam satu liang lahat.

Adapun, beberapa pendapat mazhab tersebut ialah sebagai berikut:

Baca Juga: 9 Alasan Mengapa Muslim Wajib Mendukung Palestina, Jangan Sampai Membela Zionis Israel!

Hukum Menguburkan Jenazah Secara Masal Menurut Ulama Mazhab Dalam Islam

  • Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hukum menguburkan jenazah secara massal atau dalam satu liang lahat itu hukumnya makruh.
  • Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali mengatakan hukumnya haram.

Namun, keempat ulama mazhab di atas mengatakan sepakat tentang penguburan massal itu diperbolehkan apabila dalam keadaan mendesak, seperti keadaan yang dialami oleh korban di Gaza, Palestina, akibat konflik.

Kenapa bisa hukumnya mubah (boleh)? Hal ini bisa saja terjadi hukumnya boleh apabila lahan pemakaman sempit, jumlah jenazah yang banyak tetapi sedikit yang bisa menguburkannya atau tidak mampu menguburkan seluruh jenazah satu persatu dikarenakan adanya keadaan mendesak seperti adanya konflik.

Sebagaimana yang terjadi pada korban di Gaza yang dikubur secara massal, itu hukumnya boleh sebab keadaan orang-orang di wilayah Gaza sedang darurat akibat adanya konflik yang begitu dahsyat hingga menyebabkan banyak warga meninggal dunia.

Baca Juga: Profil Kirgistan, Salah Satu Negara Yang Mesra Dengan Israel Namun Mendukung Palestina

Tata Cara Menguburkan Jenazah Secara Massal

Berkaitan dengan hukum menguburkan jenazah secara massal itu boleh, tentunya tetap ada tata cara yang harus diperhatikan. 

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya berikut ini tentang tata cara menguburkan jenazah secara massal.

Dari hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, diceritakan bahwa ada beberapa orang Anshar yang mendatangi Rasulullah SAW pada Perang Uhud, pada saat itu mereka berkata;

"Wahai Rasulullah, banyak dari kami yang jatuh korban (gugur dalam pertempuran) dan kami kesulitan (untuk menguburkannya), apa yang engkau perintahkan kepada kami?. Rasulullah SAW pun bersabda; 'Makamkanlah, perluaslah dan perdalamlah galiannya, dan buatlah untuk uda atau tiga orang jenazah dalam satu kubur'."

Kemudian kaum Anshar bertanya lagi; Mana yang harus kami dahulukan dari mereka?, kemudian Rasulullah kembali menjawab. "Yang paling banyak hafalan Al-Qurannya dari mereka." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa korban akibat perang atau konflik yang banyak berjatuhan (gugur), itu bisa dikuburkan secara masal dalam satu liang lahad, dengan catatan kuburnya digali secara lebar dan diperdalam.

Sedangkan untuk urutan jenazahnya itu diurutkan pada yang paling tua atau orang yang mempunyai kedudukan seperti memiliki banyak hafalan Al-Quran, imam masjid dan muazin.

Selain itu, jenazah yang didahulukan adalah orang yang sudah tua, baru kemudian dilanjutkan dengan anak-anak yang muda serta didahulukan yang berjenis kelamin laki-laki baru kemudian perempuan.

Sama halnya dengan keadaan korban di Gaza Palestina, itu hukumnya boleh jika dikuburkan secara masal. Hal ini dikarena keadaan konflik sehingga membuat orang-orang di Palestina boleh menguburkan korban secara masal. Selain itu, hal tersebut bisa dilakukan agar jenazah tidak terlalu lama didiamkan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menguburkan korban di Gaza Palestina secara masal itu diperbolehkan. 

Sebagaimana sudah dijelaskan oleh para ulama mazhab serta juga telah dijelaskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW melalui hadisnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi