Akurat Logo

Orang Yang Sakit Tetap Berkewajiban Sholat Lima Waktu, Begini Cara Bersucinya Sesuai Syariat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 13 November 2023, 16:00 WIB
Orang Yang Sakit Tetap Berkewajiban Sholat Lima Waktu, Begini Cara Bersucinya Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO - Orang yang sedang sakit tetap dikenai kewajiban menjalankan sholat lima waktu. Sebab, sholat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh muslim yang sudah terkena taklif.

Meski demikian, perintah orang yang sakit tetap berkewajiban sholat lima waktu tidaklah sama dengan mereka yang normal. Ada toleransi khusus bagi mereka yang sedang mengalami rasa sakit.

Lalu, bagaimana cara bersuci bagi orang yang sakit yang tetap berkewajiban sholat lima waktu? Dikutip melalui NU Online, berikut jawabannya,

Baca Juga: Cara Meminta Hujan Selain Dengan Sholat Istisqo, Banyak Muslim Tidak Tahu Sehingga Mengabaikan

يجب على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما

Artinya: Bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.

Dari keterangan di atas jelas bahwa orang yang sakit saat akan sholat harus bersuci (berwudhu). Namun jika tidak memungkinkan, ia harus meminta bantuan orang lain untuk menemaninya. Kecuali jika sakitnya parah atau beser yang berlebihan, maka baginya cukup dengan tayamum di tempat di mana ia sakit.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.