Hukum Menelan Sperma, Ulama Berbeda Pendapat Dan Ini Yang Paling Sahih, Awas Jangan Salah!

AKURAT.CO - Menelan sperma adalah salah satu hal yang mungkin sebagian orang melakukannya, khususnya pasangan suami dan istri.
Hukum menelan sperma diperdebatkan di antara para ulama. Hal itu memang karena tindakan demikian terkesan nyeleneh dan bahkan aneh.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menelan sperma? Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab juz 2 halaman 556 menyebutkan:
Baca Juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 159, Al-Quran Paparkan Prinsip Politik Musyawarah Yang Baik
هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ
Artinya, “Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan”. Pendapat kedua: boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan.”
Namun demikian ada pula ulama yang secara tegas membolehkan sebab menilai sperma sebagai cairan yang suci, bukan najis.
Mereka berpegangan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ
Artinya, "Dari ‘Aisyah, ia berkata: Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).
Baca Juga: Tafsir Mimpi Jika Bermimpi Melaksanakan Ibadah Haji Di Tanah Suci
Dalam keadaan seperti ini, hadits kelompok pertama lebih diunggulkan daripada hadits kelompok kedua, sebagaimana kaidah:
إَذَا حَدَثَ تَعَارُضٌ بَيْنَ دَلِيْلٍ مُبِيْحٍ وَدَلِيْلٍ مُحَرِّمٍ فَإِنَّ الْمُحَرِّمَ يُقَدَّمُ عَلَى الْمُبِيْحِ
Artinya, “Jika terjadi pertentangan antara dalil yang membolehkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan didahulukan daripada dalil yang membolehkan.”
Meskipun hukum menelan sperma diperdebatkan, ada yang menyatakan boleh/halal dan ada yang menyatakan tidak, hukum ketiadakbolehan atau haram perlu didahulukan sebagaimana kaidah di atas. Sehingga kesimpulannya, hukum menelan sperma adalah haram.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





