5 Rukun Khutbah Yang Harus Terpenuhi Dalam Salat Jumat

AKURAT.CO, Salat Jumat adalah salat yang dilaksanakan pada hari Jumat di waktu Zuhur. Salat Jumat wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang sudah balig. Meninggalkannya sebanyak tiga kali secara berturut-turut dianggap fasik.
Dikutip dari NU Online, berikut 5 rukun khutbah:
Berikut lima rukun khutbah Jumat beserta penjelasannya:
Pertama, memuji kepada Allah di kedua khutbah
Pada rukun khutbah pertama ini disyaratkan menggunakan kata “hamdun” dan lafaz-lafaz yang satu akar kata dengannya. Misalnya “alhamdu”, “ahmadu”, “nahmadu”.
Begitu juga dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadh jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain. Contoh pelafazan yang benar seperti: “alhamdu lillâh”, “nahmadu lillâh”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allâha”, “Allâha ahmadu”.
Sementara contoh pelafazan yang salah seperti “asy-syukru lillâhi” (karena tidak memakai akar kata “hamdun”), “alhamdu lir-rahmân (karena tidak menggunakan lafadh jalalah “Allah”).
Baca Juga: Contoh Khutbah Kedua Salat Jumat Lengkap dengan Doanya
Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah
Dalam membaca shalawat Nabi, harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya. Sedangkan untuk asma Nabi Muhammad, tidak tertentu menggunakan nama “Muhammad”, seperti “al-Rasul”, “Ahmad”, “al-Nabi”, “al-Basyir”, “al-Nadzir” dan lain-lain.
Kemudian, penyebutannya harus menggunakan isim dhahir, tidak boleh menggunakan isim dlamir (kata ganti) menurut pendapat yang kuat, meskipun sebelumnya disebutkan marji’nya. Sementara menurut pendapat lemah cukup menggunakan isim dlamir saja.
Misalnya membaca shalawat yang benar “ash-shalâtu ‘alan-Nabi”, “ana mushallin ‘alâ Muhammad”, “ana ushalli ‘ala Rasulillah”.
Adapun contoh membaca shalawat yang salah “sallama-Llâhu ‘ala Muhammad”, “Rahima-Llâhu Muhammadan (karena tidak menggunakan akar kata ash-shalâtu), “shalla-Llâhu ‘alaihi” (karena menggunakan isim dlamir).
Ketiga, berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah
Perlu diketahui, rukun ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten. Hanya saja, prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan.
Misalnya “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah makshiat”. Di mana, tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan.
Baca Juga: Sunah-sunah saat Khutbah yang Harus Diketahui Khotib Jumat
Keempat, membaca ayat suci Al-Qur'an di salah satu dua khutbah
Dalam khutbah, membaca ayat suci Al-Qur'an standarnya adalah ayat Al-Qur'an yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna. Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.
Misalnya:
: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ “
Wahai orag-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur”. (QS. at-Taubah: 119).
Artinya tidak mencukupi membaca potongan ayat yang tidak dapat dipahami maksudnya secara sempurna, tanpa dirangkai dengan ayat lainnya.
Contohnya:
ثُمَّ نَظَرَ
“Kemudian dia memikirkan” (QS. Al-Muddatsir ayat 21).
Membaca ayat Al-Qur'an lebih utama ditempatkan pada khutbah pertama.
Kelima, berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir
Rukun yang terakhir, mendoakan kaum mukminin dalam khutbah Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat.
Misalnya “allahumma ajirnâ minannâr, ya Allah semoga engkau menyelematkan kami dari neraka”, “allâhumma ighfir lil muslimîn wal muslimât, ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat”.
Sehingga tidak mencukupi doa yang mengarah kepada urusan duniawi, seperti “allâhumma a’thinâ mâlan katsîran, ya Allah semoga engkau memberi kami harta yang banyak”.
Berikut penjelasan mengenai rukun-rukun khutbah. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam Bishawab. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









