Mencaci Maki Pemerintah Bukan Jihad, Begini Menurut Habib Ahmad bin Jindan

AKURAT.CO, Dalam sistem pemerintahan modern, katakanlah dalam bentuk demokrasi bahwa memang mengkritik pemerintah itu bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi undang-undang, termasuk juga dalam sistem pemerintahan yang berlaku di negara Indonesia.
Akan tetapi, berbagai lontaran kritik yang tertuju pada pemimpin atau pemerintah itu mesti sesuai dengan undang-undang, dan tidak dilakukan dengan cara mencaci maki atau kritik menjatuhkan. Dan tentu, Islam sendiri melarang umatnya untuk mencaci maki kepada siapa pun termasuk juga kepada pemerintah. Bahkan jika seorang pemimpin itu diklaim sebagai pemimpin yang zalim, maka sebagai umat Islam dianjurkan untuk menahan diri dari sikap caci maki terhadapnya.
Dalam hal ini, terdapat sabda Rasulullah Saw., yang mengatakan bahwa:
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِر
Artinya: “Jihad yang paling besar pahalanya itu sungguh perkataan yang hak yang mengena untuk pemimpin yang zalim”. (HR. At-Tirmidzi).
Hadits tersebut dinilai sebagai hadits yang memiliki kualitas hasan menurut Imam At-Tirmidzi, dan itu boleh diamalkan oleh umat Islam sebagai penguat dalil.
Berkaitan dengan masalah ini, mengutip dari Media Bincang Syariah, bahwasanya Habib Ahmad bin Novel yang merupakan cucu dari almarhum Habib Salim bin Jindan pernah berpendapat mengenai makna hadits tersebut.
Menurutnya bahwa hadits tersebut bukanlah perintah untuk mencaci maki pemimpin dengan cara membabi buta, apalagi sampai-sampai hilang akhlak. Karena, tentu saja bahwa mencaci maki pemerintah itu bukan termasuk jihad, walaupun semua perkataannya diklaim benar atau hak.
Menurutnya lagi bahwa hadits tersebut terdapat kata ‘inda yang mana maknanya dalam bahasa Arab adalah kedekatan.
Sehingga, menurut Habib Ahmad bin Jindan bahwa cara yang baik dalam mengkritik atau menasihati pemerintah itu perlu dilakukan dengan kedekatan. Apabila seorang ulama menasihati pemerintah dengan cara mencaci maki atau menghina pemerintah, bukankah hal itu justru menjauhkan sikap simpati pemerintah padanya? Maka, perkataan yang benar atau hak itu perlu disampaikan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negeri ini.
Demikianlah paparan singkat mengenai mencaci maki kepada pemerintah menurut Habib Ahmad bin Jindan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





