BPKH Buka Rekrutmen Professional Hire 2025, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan Professional Hire 2025 untuk posisi Kepala Divisi Keamanan Teknologi Informasi. Rekrutmen ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 056/SM.01/11/2025 dan berlangsung pada 14–18 November 2025.
Sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji berbasis syariah, BPKH menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam proses rekrutmen.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, “Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, dengan ini Badan Pengelola Keuangan Haji melakukan Rekrutmen Professional Hire untuk posisi Kepala Divisi Keamanan Teknologi Informasi.”
Persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, tidak terlibat proses hukum, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Tugas PPIH yang Harus Kamu Tahu
Adapun persyaratan khusus mencakup pendidikan minimal S1 Teknik atau Ilmu Komputer atau Sistem Informasi, pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang keamanan teknologi informasi, pernah menjabat sebagai IT Security Architect atau posisi sejenis, memahami kontrol keamanan informasi dan ISMS ISO 27000 series, serta memiliki kemampuan manajemen risiko operasional. Sertifikasi seperti CISSP, CEH, CISM, atau CompTIA Security+ menjadi nilai tambah.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen seperti CV terbaru, KTP, pas foto, ijazah, serta sertifikat kompetensi. Seluruh berkas dikirim melalui email rekrutmen.bpkh@dayalima.id. Masa pendaftaran dibuka hingga 18 November 2025 pukul 23.59 WIB dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
BPKH menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait rekrutmen dapat diakses melalui situs resmi www.bpkh.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








