Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Hanya Lewat Platform Resmi Arab Saudi

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa pembayaran dam (hadyu) bagi jemaah haji hanya bisa dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk, salah satunya platform adahi.org.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR.
“Secara legal formal dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform adahi.org di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan,” jelas Hilman.
Adahi.org adalah institusi resmi yang menangani layanan dam, udhiya, fidyah, sedekah, dan akikah di Makkah. Selain memfasilitasi pembayaran, lembaga ini juga mengatur distribusi daging hasil penyembelihan kepada mustahik di wilayah Dua Masjid Suci serta negara-negara muslim yang membutuhkan.
Baca Juga: Arab Saudi Tegaskan Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia akibat Kesalahan 8 Perusahaan RI
Platform ini menawarkan berbagai metode pembayaran, mulai dari situs web, aplikasi smartphone, sistem elektronik Kemenag, hingga pembayaran tunai di bank dan kantor pos tertentu di Saudi. Contohnya, pembayaran di cabang Saudi Post dilakukan secara tunai dan bukti pembayaran berupa kupon.
Harga dam yang berlaku saat ini adalah SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta per ekor kambing. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan hewan, penyembelihan, pemrosesan, hingga distribusi.
Hilman juga mengingatkan agar jemaah dan petugas haji tidak melakukan pembayaran dam sembarangan di luar platform resmi, demi keamanan dan keabsahan ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










