Akurat Logo

Anak Kecil Nonton Film Horor, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 September 2024, 08:00 WIB
Anak Kecil Nonton Film Horor, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, mendidik anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai syariat sangatlah penting.

Salah satu perhatian orang tua dalam era modern ini adalah mengenai konten hiburan yang ditonton anak-anak, termasuk film horor.

Bagaimana sebenarnya hukum anak kecil menonton film horor dalam pandangan Islam?

Film horor biasanya menggambarkan adegan-adegan yang menakutkan, penuh kekerasan, dan kadang-kadang bersifat mistis atau syirik.

Anak-anak yang menonton film semacam ini bisa mengalami dampak negatif, seperti ketakutan, mimpi buruk, gangguan psikologis, serta pemahaman yang salah mengenai konsep takdir, malaikat, dan jin.

Islam mengajarkan bahwa anak-anak harus dilindungi dari hal-hal yang bisa merusak akhlak dan mental mereka.

Baca Juga: 5 Alasan Dianjurkannya Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Menonton film yang berisi ketakutan berlebihan dan khayalan negatif bisa memengaruhi perkembangan psikologis dan spiritual mereka.

Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits

1. Perintah untuk menjaga pandangan dan hati:

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

"وَقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ"

"Dan katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'"
(QS. An-Nur: 30)

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan bisa merusak hati.

Anak-anak yang menonton film horor, yang seringkali penuh dengan kekerasan dan keburukan, bisa terganggu secara psikologis dan spiritual.

2. Hadits tentang pengaruh buruk yang dapat merusak hati:

Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ"

"Sesungguhnya seorang hamba, jika dia berbuat kesalahan, maka akan dititikkan di dalam hatinya satu titik hitam."_
(HR. Tirmidzi)

Anak-anak yang terbiasa menonton hal-hal yang mengandung unsur keburukan dan kejahatan, seperti film horor, dapat terpengaruh oleh adegan-adegan negatif tersebut. Ini bisa menodai hati dan mengganggu kesucian fitrah mereka.

3. Larangan terhadap hal-hal yang menyesatkan akidah:

Sebagian besar film horor mengandung unsur mistis atau memperkenalkan konsep-konsep yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti percaya pada kekuatan selain Allah atau makhluk ghaib yang memiliki kuasa mutlak.

Baca Juga: Maulid Nabi 2024 Berapa Hijriah? Ini Penjelasannya

Islam sangat tegas dalam melarang hal-hal yang bisa membawa kepada kesyirikan, seperti dalam firman Allah:

"إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا"

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."
(QS. An-Nisa: 48)

Mengajarkan anak tentang ketauhidan yang benar adalah tanggung jawab utama orang tua, dan segala hal yang bisa menyesatkan akidah, termasuk film yang menyebarkan konsep mistis yang keliru, harus dihindari.

Hukum anak kecil menonton film horor dalam pandangan Islam cenderung kepada ketidakbolehan, terutama jika film tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan akhlak Islam, seperti kekerasan, ketakutan berlebihan, serta hal-hal mistis yang bisa menyesatkan akidah.

Orang tua bertanggung jawab menjaga anak-anak mereka dari hal-hal yang bisa merusak akhlak, mental, dan spiritual mereka.

Menonton konten yang sehat dan bermanfaat akan lebih mendukung perkembangan positif anak dalam kerangka ajaran Islam yang penuh rahmat dan kebijaksanaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.