3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Idul Adha, Siapa Aja?

AKURAT.CO Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam agama Islam, dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban.
Pada hari Idul Adha, umat muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba.
Namun, tidak semua orang berhak menerima daging kurban pada Idul Adha.
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban
Daging kurban harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Akan Cair Hari Ini, Ini Besaran dan Cara Ceknya!
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban. Berikut adalah golongan tersebut:
1. Fakir miskin
Golongan yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Salah satu tujuan kurban adalah berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban.
Shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.
2. Shohibul kurban
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban.
Orang yang berkurban disebut shohibul qurban, berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban.
Shohibul qurban tidak boleh menjual bagian kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).
3. Tetangga, teman dan kerabat
Daging kurban dapat diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan, dengan porsi sepertiga bagian.
Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Ibnu Umar yang menyatakan, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
Itulah beberapa golongan penerima daging kurban pada Idul Adha, semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









