Terbukti Lakukan Zina, Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk 100 Kali

AKURAT.CO Sebanyak tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Bireuen dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa, mengatakan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.
"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya menjadi efek jera bagi pelaku serta masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi Maryadi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: DKPP Jadwalkan Sidang Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Akhir Mei 2024
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni berinisial F, H, AH. Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17 hingga 100 kali cambukan.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.
Dedi Maryadi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H. H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








