Akurat Logo

Tinggal Serumah dengan Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fahri Hilmi | 18 Desember 2023, 15:08 WIB
Tinggal Serumah dengan Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO, Tempat tinggal pasca menikah menjadi faktor yang harus diperhatikan serta disepakati bersama untuk menghindari timbulnya perkara, salah satunya ketika pasangan menikah harus tinggal bersama mertua atau orangtua dari pihak istri maupun suami.

Meski tak selalu menjadi persoalan dimana sebagian pasangan tidak merasa keberatan akan hal ini, namun terdapat pula pihak yang menolak dan menghindari keputusan tinggal bersama mertuanya dengan berbagai alasan.

Diantara alasan tersebut, yakni belum memiliki rumah pribadi, orang tua yang ingin ditemani karena sudah renta, hingga keinginan untuk menjalani rumah tangga yang mandiri tanpa campur tangan orangtua sendiri maupun pasangannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 7 Cara Menghindari Ghibah Sesuai Ajaran Islam, Dijamin Akan Menjauhkan Anda dari Dosa

Maka bagaimana Islam sendiri memandang fenomena ini? Bolehkah anak yang menikah tetap tinggal bersama orangtuanya? Serta dapatkah salah satu pihak suami atau istri menolak untuk tinggal bersama mertuanya?

Dilansir dari berbagai sumber, Islam tidak melarang pasangan yang ingin atau memang masih membutuhkan orangtuanya meski sudah berkeluarga untuk tinggal bersama meski sebaiknya tidak dilakukan dan dihindari.

Kebolehan ini ditetapkan apabila keputusan tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak suami atau istri, dapat memberikan dampak positif antara mertua dan menantu, ataupun dilakukan akibat kondisi, seperti keinginan berbakti kepada orangtua, dan lain sebagainya.

Untuk itu, terdapat sejumlah poin penting untuk diperhatikan pasangan yang hendak tinggal bersama mertua dalam satu rumah:

  1. Taat kepada suami,terlebih jika keputusan tinggal bersama mertua dilakukan bukan karena paksaan.
  2. Memperlakukan orangtua dengan baik,yakni dengan memperhatikan adab dan mengendalikan ego untuk menghindari konflik dengan mertua
  3. Mewaspadai godaan setan,yakni ketika tinggal satu rumah tidak hanya dengan mertua, melainkan bersama keluarga besar lainnya seperti adik atau kakak dari pasangan (ipar).

Disisi lain, kerukunan antara menantu dengan mertuanya harus menjadi perhatian, dimana keduanya merupakan pihak yang bagaimanapun baru menjalin hubungan keluarga akibat pernikahan sehingga rawan terlibat konflik.

Baca Juga: Sakaratul Maut Nabi Muhammad SAW: Titik Puncak Kehidupan Seorang Rasul dan Paling Memilukan bagi Umat Islam

Kekhawatiran terjadinya konflik inilah yang menjadikan keputusan tinggal bersama mertua tetap tidak disarankan meski boleh dilakukan. Perkara ini tetap wajib disepakati bersama dan tidak boleh ada paksaan jika salah satu pihak memang tidak menyanggupinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ketika istri merasa keberatan untuk tinggal bersama ibu mertuanya, maka seorang suami boleh mengutamakan keinginan istri dibanding ibunya, dan tidak menjadikan keputusannya tersebut sebagai bentuk kedurhakaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Islam menghindari dan tidak menganjurkan suatu pasangan untuk tinggal bersama orangtua atau mertuanya setelah menikah, meski hal ini tetap diperbolehkan dengan syarat keputusan tersebut dibuat dengan kesepakatan dan tidak adanya paksaan. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi