Tinggal Serumah dengan Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO, Tempat tinggal pasca menikah menjadi faktor yang harus diperhatikan serta disepakati bersama untuk menghindari timbulnya perkara, salah satunya ketika pasangan menikah harus tinggal bersama mertua atau orangtua dari pihak istri maupun suami.
Meski tak selalu menjadi persoalan dimana sebagian pasangan tidak merasa keberatan akan hal ini, namun terdapat pula pihak yang menolak dan menghindari keputusan tinggal bersama mertuanya dengan berbagai alasan.
Diantara alasan tersebut, yakni belum memiliki rumah pribadi, orang tua yang ingin ditemani karena sudah renta, hingga keinginan untuk menjalani rumah tangga yang mandiri tanpa campur tangan orangtua sendiri maupun pasangannya, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 7 Cara Menghindari Ghibah Sesuai Ajaran Islam, Dijamin Akan Menjauhkan Anda dari Dosa
Maka bagaimana Islam sendiri memandang fenomena ini? Bolehkah anak yang menikah tetap tinggal bersama orangtuanya? Serta dapatkah salah satu pihak suami atau istri menolak untuk tinggal bersama mertuanya?
Dilansir dari berbagai sumber, Islam tidak melarang pasangan yang ingin atau memang masih membutuhkan orangtuanya meski sudah berkeluarga untuk tinggal bersama meski sebaiknya tidak dilakukan dan dihindari.
Kebolehan ini ditetapkan apabila keputusan tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak suami atau istri, dapat memberikan dampak positif antara mertua dan menantu, ataupun dilakukan akibat kondisi, seperti keinginan berbakti kepada orangtua, dan lain sebagainya.
Untuk itu, terdapat sejumlah poin penting untuk diperhatikan pasangan yang hendak tinggal bersama mertua dalam satu rumah:
- Taat kepada suami,terlebih jika keputusan tinggal bersama mertua dilakukan bukan karena paksaan.
- Memperlakukan orangtua dengan baik,yakni dengan memperhatikan adab dan mengendalikan ego untuk menghindari konflik dengan mertua
- Mewaspadai godaan setan,yakni ketika tinggal satu rumah tidak hanya dengan mertua, melainkan bersama keluarga besar lainnya seperti adik atau kakak dari pasangan (ipar).
Disisi lain, kerukunan antara menantu dengan mertuanya harus menjadi perhatian, dimana keduanya merupakan pihak yang bagaimanapun baru menjalin hubungan keluarga akibat pernikahan sehingga rawan terlibat konflik.
Kekhawatiran terjadinya konflik inilah yang menjadikan keputusan tinggal bersama mertua tetap tidak disarankan meski boleh dilakukan. Perkara ini tetap wajib disepakati bersama dan tidak boleh ada paksaan jika salah satu pihak memang tidak menyanggupinya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ketika istri merasa keberatan untuk tinggal bersama ibu mertuanya, maka seorang suami boleh mengutamakan keinginan istri dibanding ibunya, dan tidak menjadikan keputusannya tersebut sebagai bentuk kedurhakaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Islam menghindari dan tidak menganjurkan suatu pasangan untuk tinggal bersama orangtua atau mertuanya setelah menikah, meski hal ini tetap diperbolehkan dengan syarat keputusan tersebut dibuat dengan kesepakatan dan tidak adanya paksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



