BPOM Ungkap Daftar Obat yang Paling Sering Dipalsukan, Masyarakat Diminta Waspada!

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara konsisten mengingatkan masyarakat tentang bahaya peredaran obat palsu di Indonesia.
Obat-obatan palsu ini dapat ditemukan di pasaran karena tingginya permintaan dan motif ekonomi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peredaran obat palsu merupakan masalah global, dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis di negara berpendapatan rendah dan menengah adalah produk substandar atau palsu.
Daftar Obat yang Sering Dipalsukan
1. Viagra
Ini adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi, yang kerap dipalsukan karena permintaannya tinggi dan dapat berbahaya jika dosisnya tidak sesuai standar.
2. Cialis
Sama seperti Viagra, Cialis juga merupakan obat disfungsi ereksi yang berbahaya jika kandungan dan dosisnya tidak sesuai.
3. Ventolin Inhaler
Ini adalah obat asma, yang jika palsu dapat membuat pengobatan tidak efektif dan membahayakan penderita.
4. Dermovate Krim
Obat kulit dengan kandungan steroid kuat ini berisiko jika kualitasnya tidak terjamin.
5. Dermovate Salep
Ini adalah produk salep kulit yang sering dipalsukan karena kemasannya mudah ditiru.
5. Ponstan
Obat pereda nyeri dengan kandungan aktif asam mefenamat, yang jika palsu dapat menyebabkan keracunan atau tidak memberikan efek terapi.
6. Tramadol Hydrochloride
Obat pereda nyeri ini berisiko menimbulkan ketergantungan jika dosisnya tidak tepat.
7. Hexymer / Trihexyphenidyl Hydrochloride
Trihexyphenidyl merupakan obat untuk gangguan gerak seperti Parkinson dan efek samping obat psikiatri, namun kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat menimbulkan sensasi tertentu, sehingga sering menjadi target pemalsuan dan penyalahgunaan.
BPOM menekankan bahwa penggunaan obat palsu sangat berbahaya karena kandungannya tidak dapat dipastikan. Obat palsu bisa tidak mengandung zat aktif sama sekali, mengandung zat yang salah, atau memiliki dosis yang tidak tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









