Konsumen Berhak Tolak Galon Air Minum Kusam dan Tidak Layak

AKURAT.CO Galon air minum berusia lebih dari dua tahun yang tampak kusam dan buram masih banyak ditemukan beredar di pasaran.
Kondisi ini mendorong Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak ragu menolak galon yang dinilai tidak layak demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang aman dan berkualitas.
Ia menyoroti praktik di lapangan di mana galon lama dan galon baru dijual dengan harga yang sama, meski kualitasnya berbeda.
“Kepada konsumen, kami menyerukan bahwa konsumen mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama, maka konsumen berhak menolak dan meminta galon yang baru,” ujar David, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, persoalan galon kusam bukan sekadar soal tampilan. Kondisi tersebut dapat menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan.
“Galon yang lebih buram dan kusam lebih berpotensi membahayakan atau menimbulkan penyakit,” katanya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Dakwaan Obstruction of Justice Tian Bahtiar Tidak Terbukti di Persidangan
KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 yang masih digunakan di wilayah Jabodetabek.
Karena itu, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa kondisi fisik galon serta mengecek kode produksinya sebelum digunakan.
“Selain kondisi fisik, konsumen juga harus mengecek kode produksinya,” tambah David.
Sebagai tindak lanjut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan peredaran galon tidak layak. Aduan tersebut akan dihimpun dari berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kami membuka kanal pengaduan di website KKI, dan akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelasnya.
BPKN RI juga membuka layanan pengaduan bagi konsumen. Anggota BPKN Fitrah Bukhari mengatakan, masyarakat dapat melaporkan penjual yang masih mendistribusikan galon tua atau rusak.
“Kalau konsumen menerima galon yang sudah ‘manula’, bisa mengajukan pengaduan ke BPKN melalui call center 08153 153 153,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap bentuk penolakan konsumen yang tidak direspons oleh penjual dapat dilaporkan melalui kanal resmi BPKN untuk ditindaklanjuti.
KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon air minum yang tidak layak dapat menekan peredarannya di pasaran, sekaligus mendorong produsen dan distributor untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Aset Kripto Masuk Fase Kematangan di 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








