Akurat Logo

Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim Melahirkan Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

Iim Halimatus Sadiyah | 2 Mei 2024, 05:49 WIB
Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim Melahirkan Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

AKURAT.CO Sebelum mengikuti cara klaim melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, maka seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.

Biaya melahirkan dan perawatan pasca persalinan menjadi suatu hal yang dikhawatirkan orang tua, sehingga penting untuk tahu cara klaim melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, kemungkinan terjadinya komplikasi persalinan dapat meningkat karena keterbatasan keuangan dan akses ke layanan kesehatan.

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3, Berapa Besaran Iurannya?

Sangat beruntung bahwa setiap ibu yang terdaftar di BPJS Kesehatan, karena dapat memanfaatkan berbagai perawatan yang diperlukan ibu setelah persalinan.

Mengutip berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), berikut ini syarat dan cara klaim melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan yang bisa kamu ikuti.

Syarat Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat mendapatkan layanan persalinan gratis melalui BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 

2. Memiliki catatan rutin pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan 

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia, Muncul Harapan Endometriosis Ditanggung BPJS Kesehatan Secara Optimal

3. Mendaftar di fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang telah kamu pilih sebagai tempat pemeriksa kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan

Selain itu, pendaftar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.

2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

5. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

Cara Klaim Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana memenuhi syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. 

1. Kunjungi faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

2. Kemudian, lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana. 

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

3. Dokter di faskes tersebut akan memeriksa dan memberi tahu kondisi ibu. Jika ibu hamil berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka akan dibuatkan surat rujukan. Jika tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, ibu hamil dapat melahirkan di faskes tingkat pertama. 

4. Siapkan dokumen dan pahami syarat-syarat melahirkan. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar sendiri biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Itu adalah syarat dan cara lengkap untuk ibu hamil yang ingin melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan.

Semoga cara klaim melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan menjadi informasi tambahan bagi orang tua yang ingin melahirkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.