Kemkomdigi Minta Roblox Perketat Perlindungan Anak di Indonesia

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta pengembang gim Roblox memperbaiki sistem platformnya. Hal ini diperlukan agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Meutya usai bertemu perwakilan Roblox Asia Pacific. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
"Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini," kata Meutya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/8/2025).
Meutya mengungkapkan kekhawatiran dari orang tua dan pendidik terkait paparan konten yang tidak layak di Roblox. Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pernah mengimbau siswa untuk tidak memainkan gim tersebut.
Kemkomdigi meminta Roblox membatasi komunikasi antar pengguna anak. Selain itu, konten buatan pengguna yang mengandung unsur vulgar harus disaring secara ketat.
Platform juga diminta memperjelas dan mengoptimalkan fitur kontrol orang tua. Fitur ini diharapkan dapat membantu keluarga mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
"Pembenahan ini memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari konten dan interaksi yang berpotensi membahayakan di ruang digital," ujar Meutya. Ia berharap perubahan ini dilakukan segera oleh pihak Roblox.
Roblox tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia sejak 2022. Meutya berharap status tersebut diiringi tanggung jawab membangun ekosistem internet yang aman dan bermanfaat.
"Kami berharap Roblox menjadi contoh bagaimana sebuah platform mengutamakan keselamatan pengguna muda," tambahnya. Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang nyaman untuk belajar, bermain dan berkarya.
Kemkomdigi akan memberi waktu kepada Roblox untuk melakukan pembenahan. Evaluasi rutin akan dilakukan guna memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









