iPhone 16 Dipastikan Masuk Indonesia, Segini Komitmen Investasi Apple

AKURAT.CO Setelah lima bulan penantian, Apple akhirnya memastikan kehadiran iPhone 16 di Indonesia. Ini termasuk model terbaru iPhone 16e yang baru dirilis pada 19 Februari.
Kepastian masuknya iPhone 16 ke Indonesia didapat setelah adanya kesepakatan antara Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada Rabu (26/2/2025), Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028.
Investasi ini menjadi syarat utama untuk memperoleh sertifikat TKDN. Sertifikat tersebut diperlukan agar produk iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
Apple memilih skema investasi sebagai cara memenuhi persyaratan TKDN. Dalam kesepakatan tersebut, Apple setuju mengucurkan dana sebesar $160 juta (sekitar Rp2,6 triliun) sebagai komitmen investasi.
"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menteri Perindustrian, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Apple juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029. MoU ini merupakan sanksi atas keterlambatan Apple dalam memenuhi komitmen investasi periode sebelumnya.
Investasi tambahan ini akan diwujudkan dalam beberapa bentuk, termasuk pembangunan pabrik AirTag di Batam dan lini produksi di Bandung untuk komponen AirPod Max.
Apple juga akan mendirikan pusat riset dan pengembangan (R&D Center) di Indonesia, yang akan bekerja sama dengan 15 perguruan tinggi, termasuk ITB, UI, UGM dan ITS.
iPhone 16 telah diluncurkan secara global sejak September 2024. Namun, penjualannya di Indonesia tertunda karena Apple belum memenuhi syarat TKDN.
Sejak Oktober 2024, Apple melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmen investasi yang dipersyaratkan.
Kini, setelah kesepakatan baru dicapai, nasib iPhone 16 di Indonesia semakin jelas. Proses penerbitan sertifikat TKDN akan segera dimulai melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kemenperin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









