iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia: Ini Alasannya

AKURAT.CO Apple baru saja meluncurkan iPhone 16, melanjutkan tren sebagai salah satu ponsel yang paling dinantikan dunia.
Namun, para penggemar Apple di Indonesia harus menerima kenyataan mengejutkan: iPhone 16 tidak diizinkan untuk dijual di Tanah Air.
Larangan ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengenai alasan di balik keputusan ini.
Menurut Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian, produk iPhone 16 yang dibawa masuk secara pribadi oleh penumpang atau dikirim via pos—dengan syarat tidak diperjualbelikan—tetap diperbolehkan.
“Seperti yang sudah disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa penumpang sebagai barang pribadi dengan membayar pajak boleh masuk ke Indonesia, tapi tidak boleh dijual,” jelas Febri pekan lalu.
Baca Juga: 7 Orang Tewas dalam Serangan Roket Hizbullah di Israel
Kendati produk Apple populer di Indonesia, kontribusi investasi langsung perusahaan ini ternyata relatif rendah.
Apple hanya menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun di Indonesia—angka yang dianggap kecil mengingat skala bisnisnya di negara lain.
Menteri Perindustrian menyebut, Apple berkomitmen untuk menambah investasinya menjadi Rp 1,71 triliun, namun realisasinya masih kurang Rp 240 miliar.
“Jika ada pihak yang tetap menjual iPhone 16 di Indonesia, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI perangkat tersebut,” ungkap Febri.
Dalam aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, produk elektronik termasuk ponsel wajib memenuhi batas TKDN tertentu untuk bisa dijual di Indonesia. Hingga kini, Apple dianggap belum memenuhi persyaratan ini.
Baca Juga: Jelang Putusan Kasus Alih Muat Batu Bara, Hakim Diminta Tetap Adil dan Sesuai Fakta
Meski ada larangan penjualan, Kemenperin memberikan izin bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 dari luar negeri untuk pemakaian pribadi.
Namun, pembelian ini dibatasi maksimal dua unit per individu, dengan syarat pendaftaran IMEI serta pembayaran bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit, tergantung harga perangkat dan dokumen pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










