BPJPH Tinjau Proses Produksi Halal Nestlé Indonesia di Pabrik Karawang

AKURAT.CO Nestlé menunjukan kembali Komitmen untuk menghormati dan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Hal itu diketahui lewat kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan ke salah satu area operasional PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang yang terletak di Karawang Timur, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kunjungan BPJPH ke PT Nestlé Indonesia
Pabrik Karawang juga bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan produksi PT Nestlé Indonesia yang senantiasa mematuhi peraturan, salah satunya standar halal sesuai regulasi yang berlaku.
BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal, sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
Dalam kunjungannya, Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi inisiatif PT Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada pemasaran produk-produk yang dihasilkan, sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban halal.
"Alhamdulillah, saya senang hari ini berkesempatan mengunjungi salah satu area produksi PT Nestlé Indonesia yang berada di Karawang, Jawa Barat. Apresiasi atas inisiatif pabrik Nestlé Indonesia untuk menerapkan Halal di setiap produksi. Setelah mendengarkan pemaparan, saya bersyukur bahwa Nestlé Indonesia pro dengan investasi di negara ini, pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi, serta pro memanfaatkan tenaga
kerja lokal," ujarnya.
Kunjungan BPJPH ke Pabrik Karawang adalah untuk memastikan, menjamin, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh
lapisan masyarakat di Indonesia.
Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu mengatakan perusahaan secara konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi.
"100% produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen," sebut dia.
PT Nestlé Indonesia telah berinvestasi lebih dari 617 juta USD (setara 8,9 triliun Rupiah) sejak beroperasi di Indonesia pada 1971.
Saat ini, kegiatan operasional Nestlé Indonesia dilakukan di empat pabrik yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sembilan kantor pemasaran, lima kantor distribusi, serta kantor pusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sebanyak sekitar 3.000 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









