Apa Itu Pajak PBB P2? Pengertian, Fungsi, dan Cara Bayarnya

AKURAT.CO Pajak PBB P2 adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak ini merupakan kewajiban bagi pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah desa maupun kota.
PBB P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Dikutip dari berbagai sumber, pajak ini dikenakan setiap tahun, dengan besaran tarif yang biasanya disesuaikan berdasarkan luas tanah, luas bangunan, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen, Ini Profil dan Latar Belakangnya
Fungsi Pajak PBB P2
1. Sumber Pendapatan Daerah
Dana dari PBB P2 digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.
2. Pengaturan Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan
PBB P2 mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara optimal dan produktif.
3. Keadilan Sosial
Tarif pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, sehingga lebih adil dan proporsional.
Siapa yang Wajib Membayar PBB P2?
Pihak yang diwajibkan membayar PBB P2 adalah setiap orang atau badan yang secara hukum memiliki hak atas tanah dan bangunan, atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha.
Baca Juga: AKR Land Diduga Tagih Pajak PBB Bodong Kepada Pembeli Apartemen
Cara Membayar Pajak PBB P2
Pembayaran Pajak PBB P2 kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online.
1. Cara Bayar PBB P2 Secara Offline
- Melalui Bank atau Kantor Pos: Datang ke bank/kantor pos yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
- Melalui Loket Pemda: Datangi loket pembayaran resmi di kantor Bapenda atau kelurahan/desa.
- Gerai Minimarket: Beberapa minimarket tertentu menerima pembayaran PBB P2.
2. Cara Bayar PBB P2 Secara Online
- Aplikasi e-PBB Pemda: Banyak pemerintah daerah menyediakan aplikasi resmi untuk cek tagihan dan bayar PBB.
- Mobile Banking atau Internet Banking: Pilih menu pembayaran PBB, masukkan nomor objek pajak (NOP), lalu konfirmasi pembayaran.
- Marketplace atau E-wallet: Beberapa platform seperti Tokopedia, Bukalapak, Gojek, dan Shopee juga menyediakan layanan pembayaran PBB P2.
Sanksi Jika Terlambat Membayar PBB P2
Keterlambatan membayar PBB P2 biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Pajak PBB P2 adalah kewajiban penting bagi pemilik atau pengguna tanah dan bangunan di wilayah desa maupun kota.
Baca Juga: Jatuh Tempo PBB Jakarta Sudah Dekat! Masyarakat Bisa Bayar Pajak PBB Online Lewat Tokopedia
Pembayarannya kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan offline.
Dengan membayar tepat waktu, kamu turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menghindari denda keterlambatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







