Lowongan Kerja Kemenkes Terbaru, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
Ridwansyah Rakhman | 22 April 2024, 17:11 WIB

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Saat ini Kemenkes sedang membuka lowongan kerja untuk menjadi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus.
Berikut lowongan kerja Kemenkes RI terbaru yang dirangkum dari lokerbumn, Senin, (22/4/2024).
Rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan:
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (diutamakan Sanitasi Lingkungan)
5. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
7. Tenaga Gizi (diutamakan Nutrisionis)
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia maksimal 30 tahun (diutamakan untuk dokter dan dokter gigi), 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya.
3. Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri.
5. Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bebas narkoba.
8. Berkelakuan baik.
9. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR yang sedang diproses tidak berlaku atau tidak diterima).
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan.
11. Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tata cara melamar
Jika berminat dan sesuai dengan ketentuan kualifikasi lowongan kerja di atas, silakan daftar melalui link berikut ini:
Periode pendaftaran dimulai dari tanggal 21 April hingga 24 April 2024.
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








