Kabulkan Gugatan, Hakim Blokir Aturan Trump Soal Masa Tinggal Mahasiswa Asing dan Jurnalis di AS
AKURAT.CO Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara aturan pemerintahan Presiden Donald Trump yang akan menetapkan batas waktu tetap bagi mahasiswa asing, peserta pertukaran, dan perwakilan media asing untuk tinggal di Amerika Serikat.
Hakim F. Dennis Saylor IV dari Pengadilan Distrik Massachusetts pada Senin (14/9/2026) mengabulkan permintaan penggugat untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan Section 705 Administrative Procedure Act. Aturan yang sedianya mulai berlaku Selasa itu kini tertahan oleh keputusan pengadilan.
Aturan baru yang diterbitkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) pada Juli tersebut akan mengubah sistem duration of status yang selama ini berlaku bagi pemegang visa F untuk mahasiswa akademik, visa J bagi peserta pertukaran, dan visa I bagi perwakilan media asing.
Masa Tinggal Mahasiswa Asing Dibatasi
Dalam aturan yang diblokir tersebut, pemegang visa F dan J pada umumnya akan diizinkan tinggal di Amerika Serikat selama masa program pendidikan atau pertukaran mereka, dengan batas maksimal empat tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, mereka diberikan waktu 30 hari untuk meninggalkan Amerika Serikat. Mahasiswa atau peserta program yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan studi, pelatihan, maupun program pertukaran harus mengajukan perpanjangan kepada US Citizenship and Immigration Services (USCIS).
Ketentuan ini berbeda dari sistem duration of status yang memungkinkan mahasiswa asing dan peserta pertukaran tetap berada di Amerika Serikat selama memenuhi persyaratan program yang diikuti.
Jurnalis Asing Juga Terdampak
Aturan tersebut juga menetapkan batas waktu bagi pemegang visa I yang merupakan perwakilan media asing.
Perwakilan media asing akan diberikan izin tinggal sesuai kebutuhan untuk menjalankan aktivitas atau penugasan mereka, tetapi tidak lebih dari 240 hari dalam satu periode. Perpanjangan tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika diterapkan, aturan tersebut berpotensi mengubah mekanisme yang selama ini digunakan mahasiswa asing, peserta pertukaran, serta jurnalis asing untuk mempertahankan status mereka selama berada di Amerika Serikat.
Digugat Organisasi Pendidikan dan Pekerja
Sejumlah organisasi menggugat aturan pemerintahan Trump pada 18 Agustus dan meminta pengadilan menghentikan pemberlakuannya.
Penggugat antara lain NAFSA: Association of International Educators, Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration, American Federation of Teachers, United Auto Workers Local 2322, serta The NewsGuild-CWA.
Mereka menilai aturan baru tersebut perlu dihentikan melalui proses hukum sebelum diberlakukan.
Keputusan Hakim Saylor untuk menunda pemberlakuan aturan menjadi perkembangan penting dalam sengketa mengenai kebijakan imigrasi pemerintahan Trump, khususnya yang berkaitan dengan mahasiswa asing, peserta pertukaran, dan media asing di Amerika Serikat.
Untuk saat ini, sistem lama tetap menjadi acuan sembari proses hukum terhadap aturan baru tersebut berlanjut.
Sumber: Chinadaily
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








