Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap, Universitas Harvard Akhirnya Bayar Rp845 Miliar

AKURAT.CO Universitas Harvard menyetujui pembayaran USD53 juta atau sekitar Rp845 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga para pendonor jenazah yang menuduh institusi tersebut lalai menjaga tubuh orang-orang tercinta mereka.
Gugatan itu muncul setelah terungkap bahwa bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis di Harvard Medical School justru dicuri dan dijual ke pasar gelap oleh mantan pengelola kamar jenazah kampus.
Seorang hakim pengadilan negara bagian di Boston pada Selasa memberikan persetujuan awal terhadap penyelesaian gugatan class action tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Cedric Lodge, mantan pengelola kamar jenazah Harvard Medical School, ditangkap pada 2023.
Lodge diketahui telah bekerja di kamar jenazah Harvard selama hampir tiga dekade. Pada Desember lalu, hakim federal menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepadanya karena mencuri dan menjual organ serta bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk penelitian dan pendidikan medis.
Bagian Tubuh Jenazah Dicuri Sejak 2018
Jaksa mengatakan Lodge telah mencuri bagian tubuh jenazah sejak 2018.
Bagian yang dicuri antara lain kepala, wajah, otak, kulit, dan tangan. Bagian tubuh tersebut kemudian dibawa dari kamar jenazah Harvard di Boston ke rumah Lodge di Goffstown, New Hampshire.
Di sana, Lodge dan istrinya menjual bagian tubuh tersebut kepada pihak lain.
Kasus tersebut menimbulkan kemarahan karena jenazah yang menjadi korban sebelumnya telah didonasikan oleh keluarga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran.
Keluarga Pendonor Tuding Harvard Lalai
Puluhan keluarga kemudian menggugat Harvard.
Mereka menilai universitas tersebut lalai dan menutup mata terhadap tindakan Lodge yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap dan berujung pada dakwaan pada 2023.
Pengadilan sebelumnya sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Mahkamah Agung Massachusetts pada Oktober menghidupkan kembali perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen





