Dubes Palestina Serukan Tindakan Internasional Hentikan Permukiman Israel di Tepi Barat

AKURAT.CO Pengamat Permanen Palestina untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi, menyerukan tindakan konkret masyarakat internasional untuk menghentikan proyek permukiman Israel dan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Seruan tersebut disampaikan Khraishi melalui surat yang dikirim kepada sejumlah badan PBB, organisasi internasional, dan negara-negara pada Senin. Surat itu antara lain ditujukan kepada Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Buruh Internasional (ILO), serta Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Dalam suratnya, Khraishi menyoroti meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat, termasuk insiden pada 24 Juli yang menewaskan empat warga Palestina dan melukai sedikitnya empat lainnya di al-Tal, dekat Nablus. Menurutnya, pasukan Israel turut terlibat dalam serangan tersebut.
Baca Juga: Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel
Khraishi juga menyoroti kebijakan penghancuran rumah, pemindahan paksa, penambahan pos pemeriksaan, pembatasan pergerakan, serta legalisasi sejumlah pos permukiman di Tepi Barat. Ia menilai kebijakan tersebut berkontribusi terhadap tekanan terhadap warga Palestina dan memperluas proyek permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Ia meminta komunitas internasional memastikan Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk menjalankan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024 dan berbagai resolusi PBB terkait Palestina.
Khraishi menyerukan diakhirinya pendudukan serta evakuasi pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki. Ia juga meminta negara-negara menghentikan dukungan ekonomi dan bentuk dukungan lainnya terhadap proyek permukiman Israel, termasuk mencegah perusahaan yang berada di bawah yurisdiksi mereka terlibat dalam pembangunan permukiman, penguasaan lahan, eksploitasi sumber daya, maupun aktivitas terkait lainnya.
Selain itu, Khraishi mendesak negara-negara menghentikan penjualan, transfer, dan pengalihan senjata, amunisi, serta peralatan militer kepada Israel. Ia juga meminta langkah pencegahan terhadap penyediaan senjata kepada kelompok pemukim Israel.
Baca Juga: Warga Palestina di Israel Dilaporkan Dilarang Berbicara Bahasa Arab di Tempat Kerja
Dubes Palestina tersebut turut menyerukan peningkatan pemantauan dan dokumentasi pelanggaran di wilayah Palestina yang diduduki. Negara-negara diminta menekan Israel agar memberikan akses penuh dan tanpa hambatan kepada Komisi Penyelidikan, Pelapor Khusus, serta ICRC.
Menurut Khraishi, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil Palestina, mencegah pelanggaran lebih lanjut, dan memastikan adanya akuntabilitas berdasarkan hukum internasional.
Sumber: Berbagai Sumber.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





