Parlemen Ghana Setujui Aturan yang Wajibkan Warga Laporkan Individu LGBTQ

AKURAT.CO Parlemen Ghana kembali mengesahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ yang kontroversial pada Jumat (29/5/2026). Pengesahan ini membuka jalan bagi pemberlakuan salah satu aturan paling ketat terhadap komunitas LGBTQ di Afrika.
Rancangan aturan yang bernama Human Sexual Rights and Family Values Bill itu memuat ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau kelompok LGBTQ lainnya.
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan warga melaporkan individu yang diketahui atau dicurigai sebagai LGBTQ kepada pihak berwenang. Tidak hanya itu, promosi, dukungan, maupun aktivitas yang dianggap berkaitan dengan LGBTQ juga dapat dikenai sanksi pidana.
Pengesahan kembali RUU tersebut terjadi beberapa bulan setelah rancangan aturan itu diajukan ulang ke parlemen pada Februari 2026 untuk dilakukan sejumlah penyesuaian sebelum memperoleh persetujuan akhir.
Sebelumnya, parlemen Ghana telah meloloskan RUU yang sama pada 2024. Namun aturan tersebut tidak sempat menjadi undang-undang karena gagal memperoleh persetujuan presiden setelah terjadi pergantian pemerintahan tahun lalu.
RUU anti-LGBTQ ini sejak awal memicu perdebatan sengit di Ghana maupun di tingkat internasional. Kelompok pendukung hak asasi manusia menilai aturan tersebut berpotensi meningkatkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap komunitas LGBTQ.
Sebaliknya, para pendukung RUU berpendapat bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai keluarga dan budaya yang dianut mayoritas masyarakat Ghana.
Dengan disahkannya kembali RUU tersebut oleh parlemen, perhatian kini tertuju pada langkah pemerintah dan proses hukum berikutnya sebelum aturan itu dapat diberlakukan secara penuh.
Ghana selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu negara di Afrika yang memperketat regulasi terkait LGBTQ, seiring meningkatnya dukungan politik terhadap kebijakan yang mengedepankan nilai-nilai konservatif dan tradisional.
Pengesahan RUU ini diperkirakan kembali memicu sorotan internasional, terutama dari organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Barat yang selama ini mengkritik kebijakan anti-LGBTQ di sejumlah negara Afrika.
Sumber: Miami Herald
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








