Akurat Logo

Trump Didesak Berhenti Perang Lawan Iran di Tengah Mandeknya Negosiasi

Lufaefi | 30 April 2026, 06:10 WIB
Trump Didesak Berhenti Perang Lawan Iran di Tengah Mandeknya Negosiasi
Presiden AS Donald Trump (AI)

AKURAT.CO Presiden Donald Trump menghadapi tekanan politik yang meningkat untuk menghentikan operasi militer terhadap Iran, di tengah mandeknya proses negosiasi antara kedua negara.

Pemerintah Iran menilai justru Amerika Serikat yang mendorong kelanjutan perundingan karena belum mencapai hasil dalam konflik yang berlangsung. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyatakan, “AS lah sebenarnya yang mengupayakan agar negosiasi berlanjut karena Washington belum berhasil mencapai tujuan apa pun selama perang berlangsung.”

Pernyataan itu disampaikan Araghchi kepada wartawan di Rusia usai pertemuannya dengan Presiden Vladimir Putin pada Senin (27/4/2026) seperti dikutip Press TV.

Baca Juga: Partai Demokrat AS Akan Gugat Trump dalam Perang Lawan Iran

Di sisi lain, Trump kini dibayangi tenggat waktu dari Kongres AS terkait legalitas perang yang telah dimulai sejak 28 Februari. Berdasarkan War Powers Act, presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk melanjutkan operasi militer tanpa persetujuan legislatif.

Artinya, batas waktu tersebut akan berakhir pada 1 Mei. Jika tidak mendapatkan persetujuan Kongres, Trump diwajibkan menghentikan pengerahan pasukan atau mengajukan perpanjangan selama 30 hari dengan alasan militer yang mendesak.

Aturan tersebut juga mengharuskan presiden melaporkan kepada Kongres dalam waktu 48 jam sejak dimulainya operasi militer, serta membatasi keterlibatan militer dalam konflik luar negeri tanpa otorisasi resmi.

Sejauh ini, DPR dan Senat AS belum mengesahkan resolusi bersama untuk memperpanjang operasi militer di Iran. Kondisi ini mempersempit ruang gerak Gedung Putih dalam melanjutkan perang.

Pakar hukum dari Colorado Law School, Maryam Jamshidi, menjelaskan bahwa presiden harus memberikan justifikasi tertulis jika ingin memperpanjang operasi.

“Di luar jangka waktu 90 hari ini, presiden diwajibkan mengakhiri pengerahan pasukan bersenjata AS jika Kongres belum menyatakan perang atau mengizinkan kelanjutan aksi militer,” ujarnya.

Baca Juga: Menakut-nakuti Iran, Trump Unggah Foto Memegang Senjata: Tak Ada Lagi Mr Nice Guy

Namun, ia juga menekankan adanya celah dalam penerapan aturan tersebut. “Dan memang, presiden-presiden sebelumnya menolak untuk melakukan, dengan alasan bahwa bagian dari Resolusi Kekuatan Perang ini tidak konstitusional,” imbuhnya.

Dengan negosiasi yang belum menunjukkan titik terang dan tekanan politik yang terus meningkat, posisi Trump semakin terjepit antara kepentingan militer dan kewajiban konstitusional di dalam negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi